Rabu, 01 April 2015

STUDI KASUS MENGENAI LINGKUNGAN SESUAI DENGAN PASAL PERUNDANG-UNDANGAN


Studi Kasus - Greenpeace Desak IBP Tanggung Jawab Pencemaran Minyak
REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Aktivis lingkungan Greenpeace mendesak PT Inti Benua Perkasatama (IBP) bertanggungjawab terhadap dampak pencemaran lingkungan akibat insiden tumpahnya minyak kernel kelapa sawit perusahaan di Kota Dumai, Riau.

"Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap dampak pencemaran kepada aspek lingkungan dan sosial masyarakat yang terkena dampaknya," kata Juru Kampanye Greenpeace Indonesia, Rusmadya, kepada Antara di Pekanbaru, Rabu (19/11).

Rusmadya mengatakan hal itu menanggapi insiden pada Ahad (16/11) dinihari lalu, ketika enam tangki timbun PT IBP tumbang dan menyebabkan ribuan ton minyak kernel kelapa sawit tumpah meluberi parit, sungai hingga mencapai laut.

Ia mengatakan, perusahaan harus bertanggung jawab karena pencemaran minyak sawit mengancam biota disekitar tempat tumpahan itu berada. Dan dengan tumpahan minyak itu juga mengalir ke anak Sungai Sembilan, lanjutnya, maka dikhawatirkan ceceran minyak bisa mengalir ke laut.

"Secara otomatis ketika perairan tertutup minyak, maka kandungan oksigen akan berkurang dan mengancam kelangsungan biota yang ada. Perusahaan harus bertanggung jawab membersihkan ceceran minyak jangan sampai terbawa ke laut, dan merehabilitasi lingkungan seperti sediakala," katanya.

Selain itu, Greenpeace juga meminta PT IBP bertanggung jawab terhadap dampak sosial masyarakat yang bisa timbul dari pencemaran tersebut. Dengan tercemarnya anak Sungai Sembillan, ia mengkhawatirkan akan mengganggu aspek sosial masyarakat yang menggantungkan hidup dari sana.

"Ketika sungai itu menjadi sumber kehidupan masyarakat, maka perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut," tegasnya.

Ia berharap pemerintah dan kepolisian juga serius mengusut penyebab insiden itu terjadi.

Berdasarkan pantuan Antara, pencemaran minyak kernel sawit di anak Sungai Sembilan telah menyebabkan kematian terhadap biota air seperti udang dan kepiting air tawar atau yang disebut masyarakat lokal dengan "ketam".

Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai, sejak pekan lalu telah memerintahkan penghentian sementara operasional PT IBP guna kepentingan penyelidikan tangki timbun roboh. Kepala KLH Dumai Bambang Suriyanto mengatakan, tangki bermuatan minyak kernel kelapa sawit yang tumbang menyebabkan sungai dan parit di lingkungan berpotensi tercemar karena bercampur dengan minyak.

"Pemantauan petugas bercak minyak sudah meluber dan bercampur ke laut, sedangkan di parit dan sungai sekitar pabrik dilaporkan mencapai ketebalan 40 sentimeter, sehingga perlu dilakukan penyelidikan mendalam ," katanya.

Menurut dia, penghentian operasional perusahaan akan menunggu hasil kesimpulan resmi dari penyelidikan tim Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau.

"Melihat ketebalan minyak bercampur air kita menyimpulkan ini sudah kategori pencemaran lingkungan perairan, dan tim BLH sudah turun melakukan pengawasan dan mengambil uji sampel tumpahan minyak tersebut," katanya.

Ia menyebutkan, pihak perusahaan hingga kini masih melakukan upaya pembersihan genangan minyak di sekitar perairan parit dan sungai, dan pemerintah menegaskan supaya terus dibersihkan tuntas.

Pembahasan Kasus Berdasarkan Perundang-undangan
            Berdasarkan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. IBP maka terdapat beberapa aturan yang telah dilanggar oleh PT. IBP. Diantaranya sebagai berikut:
1.      PT. IBP telah melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan limbah lingkungan hidup.
2.      PT. IBP telah melanggar UU No 5 tahun 1984 tentang perindustrian, tepatnya pada pasal 21 yang berbunyi “perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya”
3.      PT. IBP telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar