Kamis, 30 April 2015

ISO 14001

PENGENALAN ISO 14001, DAFTAR PERUSAHAAN BERSERTIFIKASI ISO 14001 & PENERAPAN ISO 14001

1. Pengenalan ISO 14001
ISO seri 14001 merupakan standarisasi mengenai sistem manajemen lingkungan. Standar internasional untuk sistem manajemen lingkungan telah diterbitkan pada bulan September 1996, yaitu ISO 14001 dan ISO 14004. Standar ini telah diadopsi oleh pemerintah RI ke dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi SNI-19-14001-1997 dan SNI-19-14001-1997. Sistem manajemen lingkungan adalah bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang mencakup struktur organisasi, kegiatan perencanaan, tanggung jawab, operasional, prosedur, proses dan sumber daya untuk mengembangkan, mengimplementasikan, mencapai, mengkaji dan memelihara kebijakan lingkungan. Secara garis besar ISO 14001 dapat dikategorikan menjadi 5 tahap yaitu kebijakan lingkungan, perencanaan, implementasi, pemeriksaan dan tindakan perbaikan, dan tinjauan ulang manajemen.
A.      Kebijakan Lingkungan
Kebijakan lingkungan merupakan sebuah pilar utama dalam penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML). Kebijakan lingkungan harus terdokumentasi dan dikomunikasikan kepada seluruh karyawan dan tersedia bagi masyarakat, dan mencakup komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan, pencegahan pencemaran, dan patuh pada peraturan serta menjadi kerangka kerja bagi penetapan tujuan dan sasaran.
B.       Perencanaan
Mencakup indentifikasi aspek lingkungan dari kegiatan organisasi, identifikasi dan akses terhadap persyaratan peraturan, adanya tujuan dan sasaran lingkungan yang terdokumentasi dan konsisten dengan kebijakan, dan adanya program untuk mencapai tujuan dan sasaran yang direncanakan (termasuk siapa yang bertanggung jawab dan kerangka waktu)
C.       Implementasi dan Operasi
Mencakup definisi, dokumentasi, dan komunikasi peran dan tanggung jawab, pelatihan yang memadai, terjaminnya komunikasi internal dan eksternal, dokumentasi tertulis sistem manajemen lingkungan dan prosedur pengendalian dokumen yang baik, prosedur pengendalian operasi yang terdokumentasi, dan prosedur tindakan darurat yang terdokumentasi.
D.      Pemeriksaan dan Tindakan Perbaikan
Mencakup prosedur yang secara teratur memantau dan mengukur karakteristik kunci dari kegiatan dan operasi, prosedur untuk menangani situasi ketidaksesuaian, prosedur pemeliharaan catatan spesifik dan prosedur audit kenerja sistem manajemen lingkungan
E.       Tinjauan Ulang Manajemen
Mengkaji secara periodik sistem manajemen lingkungan keseluruhan untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, efektifitas sistem manajemen lingkungan terhadap perubahan yang terjadi.

Pada prinsipnya, kelima prinsip ISO 14001 – Environmental Management System diatas dapat dibagi menjadi 17 elemen, yaitu:
§  Environmental policy (kebijakan lingkungan): Pengembangan sebuah pernyataan komitmen lingkungan dari suatu organisasi. Kebijakan ini akan dipergunakan sebagai kerangka bagi penyusunan rencana lingkungan.
§  Environmental aspects (aspek lingkungan): Identifikasi aspek lingkungan dari produk, kegiatan, dan jasa suatu perusahaan, untuk kemudian menentukan dampak-dampak penting yang timbul terhadap lingkungan.
§  Legal and other requirements (persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lain): Mengidentifikasi dan mengakses berbagai peraturan dan perundangan yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
§  Objectives and targets (tujuan dan sasaran): Menetapkan tujuan dan sasaran lingkungan, yang terkait dengan kebijakan yang telah dibuat, dampak lingkungan, stakeholders, dan faktor lainnya.
§  Environmental management program (program manajemen lingkungan): rencana kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran
§  Structure and responsibility (struktur dan tanggung jawab): Menetapkan peran dan tanggung jawab serta menyediakan sumber daya yang diperlukan
§  Training awareness and competence (pelatihan, kepedulian, dan kompetensi): Memberikan pelatihan kepada karyawan agar mampu mengemban tanggung jawab lingkungan.
§  Communication (komunikasi): Menetapkan proses komunikasi internal dan eksternal berkaitan dengan isu lingkungan
§  EMS Documentation (dokumentasi SML): Memelihara informasi EMS dan sistem dokumentasi lain
§  Document Control (pengendalian dokumen): Menjamin kefektifan pengelolaan dokumen prosedur dan dokumen lain.
§  Operational Control (pengendalian operasional): Mengidentifikasi, merencanakan dan mengelola operasi dan kegiatan perusahaan agar sejalan dengan kebijakan, tujuan, dan saasaran.
§  Emergency Preparedness and response (kesiagaan dan tanggap darurat): mengidentifikasi potensi emergency dan mengembangkan prosedur untuk mencegah dan menanggapinya.
§  Monitoring and measurement (pemantauan dan pengukuran): memantau aktivitas kunci dan melacak kinerjanya
§  Nonconformance and corrective and preventive action (ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan pencegahan): Mengidentifikasi dan melakukan tindakan koreksi terhadap permasalahan dan mencegah terulang kejadiannya.
§  Records (rekaman): Memelihara rekaman kinerja SML
§  EMS audits (audit SML): Melakukan verifikasi secara periodik bahwa SML berjalan dengan baik.
§  Management Review (pengkajian manajemen): Mengkaji SML secara periodik untuk melihat kemungkinan-kemungkinan peyempurnaan berkelanjutan.

Adapun beberapa manfaat yang dapat diperoleh perusahaan dari penerapan ISO 14001 yaitu:
§  Peningkatan daya saing di pasar global. Beberapa negara tujuan ekspor mensyaratkan agar perusahaan yang akan menjual produknya ke negara tersebut harus memiliki sertifikat ISO 14001. Oleh karena itu dengan memperoleh sertifikat ISO 14001, perusahaan sudah mendapat paspor untuk menembus pasar internasional.
§  Meningkatkan efisiensi sehingga biaya operasi dapat ditekan. Melalui penerapan sistem yang baik, perilaku karyawan untuk penghematan di segala segi dapat diwujudkan sehingga dapat memberikan keuntungan finansial. Dengan adanya sistem dan prosedur, maka resiko lingkungan dapat dikurangi.
§  Peningkatan image masyarakat terhadap perusahaan termasuk dunia internasional. Perusahaan pemegang sertifikat ISO 14001 dapat diketahui masyarakat luas sehingga citranya meningkat.
§  Persyaratan dalam ikut tender/kontrak. Beberapa perusahaan sudah mensyaratkan bahwa kalau ikut tender dalam satu proyek harus sudah memiliki sertifikat ISO 14001 atau sekurang-kurangnya sudah menerapkan ISO 14001 (walaupun belum sertifikasi)
§  Mengundang investor/penyandang dana. Perusahaan yang sudah memiliki sistem, maka operasinya relatif aman dan investor akan merasa lebih aman untuk menanamkan modalnya.
§  Mengurangi resiko penuntutan dari penegak hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun masyarakat sekitar.

Manafaat dari penerapan ISO 14001 tidak hanya dirasakan oleh pihak perusahaan saja tetapi juga dapat dirasakan oleh masyarakat. Manfaat tersebut diantaranya sebagai berikut.
§  Merasa lebih nyaman karena perusahaan melakukan komunikasi mengenai pengelolaan lingkungannya
§  Masyarakat umum dapat memahami kebijakan lingkungan perusahaan, karena perusahaan akan mengkomunikasikan kebijakan lingkungannya kepada masyarakat di sekitarnya
§  Perusahaan lebih transparan mengenai pengelolaan lingkungan.

Selain manfaat di atas, perusahaan yang berupaya untuk menerapkan ISO 14001 juga perlu mempersiapkan biaya-biaya yang akan timbul, diantaranya:
§  waktu staf atau karyawan
§  penggunaan konsultan
§  pelatihan

2.  Daftar Perusahaan Bersertifikasi ISO 14001
Perusahaan yang secara terus menerus melakukan upaya perbaikan terhadap Sistem Manajemen Lingkungan (SML) tentunya akan memperoleh banyak manfaat baik bagi masyarakat maupun untuk perusahaan itu sendiri. Berikut ini merupakan daftar beberapa perusahaan yang sudah memiliki sertifikasi ISO 14001.
Nama Perusahaan
Kategori Industri
Alamat Perusahaan
Tahun Sertifikasi
Badan Sertifikasi
Asia Matsushita Battery Panasonic, PT
Battery
Jl. Beringin Lot 275-276 Muka Kuning Batam
2 Desember 1997
BVQI
Matsushita Gobel Battery Industry, PT
Battery
Kawasan Industri Gobel, Jl. Teuku Umar Km 44, Cikarang Barat, Bekasi 17520, Jawa Barat
2 Desember 1997
KEMA/ABS
Century Batteries Indonesia, LTD
Battery
Jl. Raya Bekasi Km.25 Cakung Jakarta 13966
2 Desember 1997
AFAQ
PT. Batam Matsushita Battery
Battery
Jl. Beringin Lot 275-277 Batamindo Industrial Park
15 November 2002
LRQA
PT. Asahi Best Base Indonesia
Cable, Steel
MM2100 Industrial Town, Blok C-2, Cikarang Barat, Bekasi 17520
05 April 2002
PT. KEMA
PT. Indonesia Steel Tube Works Semarang
Cable, Steel
Jl. Simongan 105, Semarang 50148
30 Juni 2000
TUV Rheinland
PT. Komatsu Indonesia, Tbk
Elektronik/Mesin
Jl. Raya Cakung Cilincing Km. 4 Jakarta Utara 14140
31 Januari 2002
SGS
PT. Sanyo Jaya Component Indonesia
Elektronik/Mesin
Jl. Raya Jakarta Bogor Km 35 Cimanggis Jawa Barat
31 Januari 2002
KEMA
PT. Vetco Gray Indonesia
Eletronik/Mesin
Jl. Kerapu Kav. 14-15 Batu Ampar, Batam
7 Maret 2001
LRQA
Shneider Mfg. Batam
Elektronik/Mesin
BIP Blok 4-Muka Kuning Batam
10 Desember 1997
PSB

3. Penerapan ISO 14001
Langkah-langkah dalam penerapan ISO 14001 adalah sebagai berikut:
§  Adanya komitmen dari manajemen puncak. Komitmen ini sangat diperlukan dalam penerapan ISO 14001. Tanpa komitmen dari manajemen puncak, maka sistem ini tidak akan bisa dijalankan. Penerapan ISO 14001, perlu ada perubahan perilaku dan perlu ada biaya selama persiapan dan pemeliharaan sistem. Semua ini perlu keputusan dari manajemen puncak.
§  Pembentukan tim dan uraian tugas masing-masing, tim yang dibentuk harus jelas tugas dan wewenangnya dan ini perlu dibuat secara tertulis, sehingga tidak terjadi saling menyalahkan apabila terjadi kegagalan sistem.
§  Kajian awal lingkungan. Kajian awal lingkungan diperlukan untuk mengetahui kondisi organisasi saat ini dan sejauh mana gapnya dibandingkan dengan persyaratan dari standar. Hanya dengan mengetahui kondisi saat ini, organisasi bisa membuat perencanaan ke depan mengenai sistem yang akan dibangun.
§  Rancangan: Aspek, Kebijakan Tujuan dan Sasaran dan Program Manajemen Lingkungan. Kesalahan dalam melakukan perancangan penerapan sistem juga merupakan hal yang sangat perlu ditetapkan sebelum melangkah lebih jauh.
§  Pelaksanaan program. Pelaksanaan program sangat tergantung dari perencanaan yang sudah dibuat sebelumnya.
§  Audit dan Kajian. Langkah ini sangat menentukan keberhasilan sistem, karena dalam langkah ini dapat diketahui peluang dan kelemahan yang perlu ditingkatkan.

Sumber :
Mahandari, Cokorda Prapti. 2004. Modul Pelatihan Pengenalan ISO 14001. Jakarta. Universitas Gunadarma.
https://renggaarnalisrenjani.wordpress.com/2013/04/12/mengenal-iso-14001-sistem-manajemen-lingkungan/
http://www.scribd.com/doc/4654121/daftar-perusahaan-iso-14000-kesehatan-lingkungan#scribd



Rabu, 01 April 2015

STUDI KASUS MENGENAI LINGKUNGAN SESUAI DENGAN PASAL PERUNDANG-UNDANGAN


Studi Kasus - Greenpeace Desak IBP Tanggung Jawab Pencemaran Minyak
REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Aktivis lingkungan Greenpeace mendesak PT Inti Benua Perkasatama (IBP) bertanggungjawab terhadap dampak pencemaran lingkungan akibat insiden tumpahnya minyak kernel kelapa sawit perusahaan di Kota Dumai, Riau.

"Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap dampak pencemaran kepada aspek lingkungan dan sosial masyarakat yang terkena dampaknya," kata Juru Kampanye Greenpeace Indonesia, Rusmadya, kepada Antara di Pekanbaru, Rabu (19/11).

Rusmadya mengatakan hal itu menanggapi insiden pada Ahad (16/11) dinihari lalu, ketika enam tangki timbun PT IBP tumbang dan menyebabkan ribuan ton minyak kernel kelapa sawit tumpah meluberi parit, sungai hingga mencapai laut.

Ia mengatakan, perusahaan harus bertanggung jawab karena pencemaran minyak sawit mengancam biota disekitar tempat tumpahan itu berada. Dan dengan tumpahan minyak itu juga mengalir ke anak Sungai Sembilan, lanjutnya, maka dikhawatirkan ceceran minyak bisa mengalir ke laut.

"Secara otomatis ketika perairan tertutup minyak, maka kandungan oksigen akan berkurang dan mengancam kelangsungan biota yang ada. Perusahaan harus bertanggung jawab membersihkan ceceran minyak jangan sampai terbawa ke laut, dan merehabilitasi lingkungan seperti sediakala," katanya.

Selain itu, Greenpeace juga meminta PT IBP bertanggung jawab terhadap dampak sosial masyarakat yang bisa timbul dari pencemaran tersebut. Dengan tercemarnya anak Sungai Sembillan, ia mengkhawatirkan akan mengganggu aspek sosial masyarakat yang menggantungkan hidup dari sana.

"Ketika sungai itu menjadi sumber kehidupan masyarakat, maka perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut," tegasnya.

Ia berharap pemerintah dan kepolisian juga serius mengusut penyebab insiden itu terjadi.

Berdasarkan pantuan Antara, pencemaran minyak kernel sawit di anak Sungai Sembilan telah menyebabkan kematian terhadap biota air seperti udang dan kepiting air tawar atau yang disebut masyarakat lokal dengan "ketam".

Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai, sejak pekan lalu telah memerintahkan penghentian sementara operasional PT IBP guna kepentingan penyelidikan tangki timbun roboh. Kepala KLH Dumai Bambang Suriyanto mengatakan, tangki bermuatan minyak kernel kelapa sawit yang tumbang menyebabkan sungai dan parit di lingkungan berpotensi tercemar karena bercampur dengan minyak.

"Pemantauan petugas bercak minyak sudah meluber dan bercampur ke laut, sedangkan di parit dan sungai sekitar pabrik dilaporkan mencapai ketebalan 40 sentimeter, sehingga perlu dilakukan penyelidikan mendalam ," katanya.

Menurut dia, penghentian operasional perusahaan akan menunggu hasil kesimpulan resmi dari penyelidikan tim Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau.

"Melihat ketebalan minyak bercampur air kita menyimpulkan ini sudah kategori pencemaran lingkungan perairan, dan tim BLH sudah turun melakukan pengawasan dan mengambil uji sampel tumpahan minyak tersebut," katanya.

Ia menyebutkan, pihak perusahaan hingga kini masih melakukan upaya pembersihan genangan minyak di sekitar perairan parit dan sungai, dan pemerintah menegaskan supaya terus dibersihkan tuntas.

Pembahasan Kasus Berdasarkan Perundang-undangan
            Berdasarkan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. IBP maka terdapat beberapa aturan yang telah dilanggar oleh PT. IBP. Diantaranya sebagai berikut:
1.      PT. IBP telah melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan limbah lingkungan hidup.
2.      PT. IBP telah melanggar UU No 5 tahun 1984 tentang perindustrian, tepatnya pada pasal 21 yang berbunyi “perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya”
3.      PT. IBP telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup

Sumber :

DEFINISI PENGETAHUAN LINGKUNGAN


Ilmu lingkungan (environmental science) berasal dari dua kata yaitu ilmu  (science) dan lingkungan (environment). Ilmu lingkungan yaitu suatu upaya penggalian pengetahuan tentang bagaimana bumi ini bekerja. Ilmu lingkungan juga merupakan ilmu interdisipliner yang memanfaatkan konsep dan informasi dari ilmu alam (ekologi, biologi, kimia, geologi) dan ilmu sosial (ekonomi, politik, dan hukum) untuk memahami dan mempelajari bagaimana bumi bekerja, bagaimana manusia memengaruhi lingkungan (life-support system)  dan untuk menyelesaikan masalah lingkungan yang sedang dihadapi manusia.
Pengetahuan Lingkungan adalah IPTEK yang mempelajari tentang proteksi lingkungan dari penyebab potensial aktivitas manusia, proteksi masyarakat dari pengaruh yang merugikan, dan peningkatan kualitas lingkungan untuk kesehatan serta kehidupan yang layak bagi manusia.
Lingkungan hidup biasa juga disebut dengan lingkungan hidup manusia (human environment) atau dalam sehari-hari juga cukup disebut dengan "lingkungan" saja. Unsur-unsur lingkungan hidup itu sendiri biasa nya terdiri dari: manusia, hewan, tumbuhan, dll. Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan Millieu, sedangkan dalam bahasa Perancis disebut dengan I'environment.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi lingkungan hidup menurut para ahli:

# PROF DR. IR. OTTO SOEMARWOTO
Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati  yang mempengaruhi kehidupan kita

# S.J MCNAUGHTON & LARRY L. WOLF
Lingkungan hidup adalah semua faktor ekstrenal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengarui kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme

# MICHAEL ALLABY
Lingkungan hidup diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism.

# PROF. DR. ST. MUNADJAT DANUSAPUTRO, SH
Lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.

# SRI HAYATI
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan mahluk hidup. termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya

# JONNY PURBA
Lingkungan hidup adalah wilayah yang merupakan tempat berlangsungnya bermacam-macam interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai 

TUJUAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN
Memberi pengetahuan dan kesadaran agar manusia mampu :
1.        Mengelola sumber daya alam dengan melakukan pembangunan berkelanjutan
2.        Melakukan pembangunan berwawasan lingkungan
3.        Merencanakan, mengatur dan memanfaatkan tata ruang dengan dasar ekologi
4.        Mencegah, menganalisis dan menanggulangi dampak kegiatan
5.        Berpikir, bersikap dan bertindak sebagai pembinaan lingkungan.


Sumber :
http://carapedia.com/pengertian_definisi_lingkungan_hidup_menurut_para_ahli_info951.html

http://www.slideshare.net/mrahimahullah/pengantar-pengetahuan-lingkungan

STUDI KASUS MENGENAI LINGKUNGAN DAN PENANGGULANGANNYA

Asap/ilustrasi

Studi Kasus – Pencemaran Lingkungan Oleh Limbah Pabrik
Kepolisian Sektor Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah menyelidiki dugaan kasus pencemaran lingkungan oleh sebuah pabrik pengolahan limbah di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.

"Masyarakat di sekitarnya sudah lama mengeluhkan bau gas yang menyengat hidung dari perusahaan tersebut," kata Kapolsek Tambun Kompol Ali Yusron, di Bekasi, Jumat (5/12).

Menurut dia, tajamnya bau yang dikeluarkan dari kolam penampungan limbah yang berlokasi di Jalan Raya Desa Lambangsari itu sempah membuat sejumlah warga di sekitarnya pingsan.

"Bau tersebut juga membuat beberapa orang pingsan," katanya.

Dia mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan kasus pencemaran lingkungan tersebut.

"Pemilik perusahaan pengolahan limbah tersebut sudah kami tahan," katanya.

Pemilik perusahaan tersebut merupakan warga asing keturunan Korea yang membuka usaha pengolahan limbah hasil industri.

"Yang bersangkutan telah ditahan, namun ada kesulitan karena yang bersangkutan tidak bisa berbahasa Indonesia," katanya.

Pihakya juga mengaku telah mengamankan barang bukti berupa cairan zat kimia yang diduga sebagai sumber bau tersebut.

"Pemilik usaha tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, karena bau yang ditimbulkan sangat meresahkan masyarakat," katanya.

Ali menambahkan, pihaknya juga telah memasang garis polisi di sekitar pabrik pengolahan limbah agar seluruh aktivitasnya dihentikan selama proses hukum berjalan.

"Memang tempat tersebut tidak memiliki izin dari pihak terkait," ujarnya.

Penanggulangan Kasus
Kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di daerah Tambun Selatan tersebut murni disebabkan oleh kesalahan perusahaan yang memiliki usaha dibidang pengolahan limbah industri. Perusahaan tersebut belum nejalankan sistem manajemen lingkungan yang baik, sehingga perusahaan tersebut kurang memperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan dari kegiatan usahanya tersebut.
Apabila hal ini dibiarkan secara berlarut-larut tentunya akan menimbulkan dampak yang lebih berbahaya lagi, karena limbah yang diduga sebagai sumber bau merupakan zat kimia yang berbahaya. Tentunya apabila dihirup oleh manusia secara terus menerus akan menimbulkan penyakit yang lebih serius.
Perusahaan harus menanggulangi permasalahan tersebut dengan cara memperbaiki sistem manajemen lingkungan secara terus menerus. Budaya peduli terhadap lingkungan harus ditanamkan perusahaan kepada seluruh lini yang ada diperusahaan tersebut agar sistem manajemen lingkungan yang baik dapat tercapai. Tentunya dari usaha perbaikan sistem manajemen lingkungan, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh perusahaan yaitu:
§  Menurunkan potensi dampak terhadap lingkungan
§  Meningkatkan kinerja lingkungan
§  Memperbaiki tingkat pemenuhan (compliance) peraturan
§  Menurunkan resiko pertanggungjawaban lingkungan
§  Sebagai alat promosi untuk menaikkan citra perusahaan


Sumber :