1.
Pengertian Hak Cipta
Definisi dari Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
(Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Berdasarkan penjabaran definisi hak
cipta tersebut dapat dipahami bersama bahwa pencipta ataupun penerima hak
khusus tersebut memiliki kuasa penuh atas segala bentuk ciptaannya. Pemegang
hak khusus tersebut dapat menggunakan ciptaannya serta berhak mendapatkan
manfaat dari hasil ciptaannya tersebut, dan ia mendapatkan perlindungan atas
haknya tersebut apabila ada yang mengganggu atau menggunakan haknya tanpa
aturan-aturan hukum yang berlaku. Hak khusus yang dimaksudkan pada penjelasan
sebelumnya memberikan pengertian bahwa hak yang dilimpahkan kepada pemegang hak
khusus tersebut berhak untuk memutuskan segala hal yang terkait dengan
ciptaannya tersebut. Hak tersebut dapat
muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta memiliki
sifat manunggal terhadap penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya sehingga
hak cipta tidak dapat dilakukan dengan cara penyerahan nyata sesuai dengan penjelasan
pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Hak cipta tidak dapat digadaikan kepada pihak
manapun, karena apabila digadaikan maka secara otomatis si pencipta harus ikut beralih
pula ke tangan kreditur.
Melihat segala keanekaragaman seni dan budaya
yang dimiliki oleh Indonesia tentulah sangat banyak dan kaya sekali. Baik dari
segi keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang notabene merupakan
potensi yang sangat berharga yang dimiliki oleh indonesia, untuk itu perlu
adanya suatu hak cipta untuk melindungi hal tersebut dari segala
gangguan-gangguan yang dapat terjadi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan
salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh
undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu
sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang
perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian,
kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan
tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.
Bukti nyata
Indonesia peduli terhadap hak cipta yaitu dengan keikutsertaan Indonesia dalam
pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang
Hak Kekayaan Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1994. Selain itu, Indonesia juga meratifikasi Berne Convention
for the Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Berne
tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18
Tahun 1997 dan World Intellectual Property Organization Copyrights
Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melalui
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Saat ini Indonesia
telah memiliki Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak
Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang
sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan
untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta,
termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari
keanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa konvensi di
bidang Hak Kekayaan Intelektual yang disebut di atas, masih terdapat beberapa
ketentuan yang sudah sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu, kita perlu menegaskan
dan memilah kedudukan Hak Cipta di satu pihak dan Hak Terkait di lain pihak
dalam rangka memberikan perlindungan bagi karya intelektual yang bersangkutan
secara lebih jelas.
Dengan
memperhatikan hal-hal di atas dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Hak
Cipta dengan yang baru. Hal itu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta
pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan
hukum yang memadai agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan
dalam melaksanakan pembangunan nasional. Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic
rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral
adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat
dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak
Terkait telah dialihkan. Perlindungan hak cipta tidak semata-mata diberikan
terhadap ide ataupun gagasan saja karena karya cipta harus memiliki bentuk yang
khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir
berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat,
dibaca, atau didengar.
2.
Istilah-Istilah
Dalam Hak Cipta
Penggunaan istilah-istilah yang terkait dalam
pembahasan hak cipta perlu juga untuk dipahami. Berikut ini akan dijelaskan
mengenai istilah-istilah tersebut.
·
Pencipta
Pencipta merupakan
seorang atau sekelompok orang yang secara bersama-sama atas inspirasinya lahir suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·
Pemegang
Hak Cipta
Pencipta sebagai
Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang
lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
·
Ciptaan
Ciptaan merupakan hasil
setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
3.
Fungsi
Hak Cipta
Fungsi hak cipta
ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi :
Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi :
·
Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak
Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Pencipta
atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
4.
Undang-Undang
Hak Cipta
Undang-undang hak
cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU
ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982.
Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem
hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem
hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan
membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan
bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12
Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang
dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang
Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan
perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain
yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat
2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l
dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan
asli.
Ayat
3
Ciptaan dalam suatu lindungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak
atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata,
yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Dengan demikian dapatlah
dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu
pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak
kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang
disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
5.
Proses
Pendaftaran Hak Cipta
Hasil atau karya
cipta seseorang yang ingin memiliki hak cipta perlu dibuat permohonan
pendaftaran hak cipta yang diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat
Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat
pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang
hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk
pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surat
permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan
yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten,
dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan
ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur
Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan
lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan
pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di
Kantor Direktorat Jendral HAKI.
6.
Jangka
Waktu Hak Cipta
Perlindungan
terhadap suatu ciptaan memiliki jangka waktu yang berbeda-beda. Perbedaan
tersebut bergantung pada jenis dari ciptaan itu sendiri. Penjelasannya adalah sebagai
berikut:
a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu,
drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir,
saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta
meninggal dunia.
b) Ciptaan
program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil
pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan
karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
d) Ciptaan
yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan
oleh Negara berdasarkan : Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa
batas.
7.
Sifat Hak Cipta
- Hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
- Jika
suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh
dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang
memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal
tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang
menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian
ciptaannya itu.
- Jika
suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh
orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang,
penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
- Jika
suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak dalam lingkungan
pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam
dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua
pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu
diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
- Jika
suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak
yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak
cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
- Pencipta
atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
8.
Cara Eksploitasi
Ciptaan
Menggunakan ciptaan
orang lain tanpa adanya izin dari yang bersangkutan merupakan pengeksloitasian
secara sepihak. Mengeksploitasi suatu ciptaan berarti menggunakan hak
kekayaan intelektual yang dimiliki oleh ciptaan bersangkutan. Ini berarti bahwa
harus dicapai sebuah kesepakatan mengenai penggunaan hak cipta antara pemegang
hak cipta dan orang lain yang ingin mengeksploitasi ciptaan yang bersangkutan
(pengguna). Hak cipta pada dasarnya terdiri dari hak memberi orang lain izin
untuk mengeksploitasi suatu ciptaan dan hak untuk meminta imbalan uang untuk
itu. Eksploitasi suatu ciptaan tergantung pada sebuah kontrak (lisensi) yang
memberikan izin untuk itu. Kontrak lisan sudah sah, tetapi lebih baik jika
kontrak dibuat secara tertulis, untuk menghindarkan salah pengertian.
Pertama, pastikan apakah ciptaan bersangkutan
dilindungi oleh undang- undang hak cipta negara pengguna atau tidak. Biasanya,
setiap ciptaan yang dihasilkan mendapatkan perlindungan, baik ciptaan yang
diumumkan untuk pertama kali di negara pencipta, maupun yang mendapatkan
perlindungan berdasarkan perjanjian internasional. Jika demikian halnya, lihat
penjelasan berikut. Jika tidak demikian halnya, ciptaan itu dapat bebas
dieksploitasi.
Kedua, pastikan apakah jangka waktu perlindungan masih
berlaku bagi ciptaan bersangkutan atau tidak. Jika sudah habis, Anda dapat
dengan bebas mengeksploitasi ciptaan itu.
Ketiga, pastikan apakah ciptaan yang akan
dieksploitasi termasuk dalam “pembatasan penggunaan hak cipta” atau tidak. Jika termasuk, ciptaan itu dapat dengan bebas
digunakan dan tidak perlu ada izin. Jika telah diperiksa semua hal tersebut dan
ternyata hak cipta bersangkutan masih berlaku, maka harus meminta izin terlebih
dahulu kepada pemegang hak cipta bila ingin mengeksploitasi ciptaan yang bersangkutan.
Dalam hal ini, pihak yang dimintai izin tidak selalu
si pencipta. Dalam beberapa hal, hak atas ciptaan mungkin telah dipercayakan
kepada badan manajemen hak cipta dan dalam beberapa hal yang lain, mungkin ada
penerbit, rumah produksi atau badan manajemen hak cipta tertentu yang telah
ditunjuk sebagai penghubung untuk perundingan mengenai hak cipta.
9.
Contoh Kasus Hak Cipta
Seperti dilaporkan Bloomberg pada Sabtu lalu (18 Aug), Motorola
telah memasukkan sebuah gugatan hukum baru atas pelanggaran hak paten oleh
Apple Inc. Motorola yang kini telah menjadi milik Google mengatakan bahwa
sejumlah paten miliknya ditemukan ada di beberapa produk buatan Apple, termasuk
voice assistant Siri yang rilis bersama iPhone 4S.
Gugatan Motorola tersebut disampaikan melalui
Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) dan menyebutkan adanya 7
pelanggaran paten milik Motorola Mobility. Beberapa dari paten tersebut
diantaranya adalah location reminders, email notification dan phone/video
players. Pihak Motorola meminta pemblokiran iPhone, iPad dan komputer Mac
sehingga tidak bisa diperjual belikan di dalam negeri Amerika. Hal itu bisa
saja terjadi mengingat produk-produk yang disebutkan itu dibuat di Asia oleh
manufaktur yang ditunjuk Apple.
“Kami ingin meluruskan dan menyelesaikan masalah ini tapi
ketidak-bersedian Apple untuk melakukan lisensi membuat kami memilih jalan
untuk melindungi diri kami dan inovasi yang dibuat para engineer Motorola,”
jelas Motorola Mobility dalam sebuah pernyataan email.
Kasus antara Apple dan Motorola bukan sekali
ini mencuat. Tercatat sejak tahun 2010 kedua raksasa teknologi tersebut telah
terkait cekcok masalah hak paten. Apple mengatakan bahwa Motorola membuat
permintaan yang tidak rasional serta menyebut ponsel buatan Motorola dan
produsen lain yang menjalankan Android OS memakai fitur-fitur yang telah
dipatenkan diiPhone.
Kini dengan gugatan baru dari Motorola, bisa
Anda bayangkan jika ITC menemukan bukti-bukti yang memberatkan Apple dan
kemudian memblokir produk-produk Apple. Tentu akan menjadi hal yang
mengherankan apabila Apple diblokir di negaranya sendiri.
Sumber: