A. Warga Negara dan Negara
Unsur penting dari suatu negara salah satunya adalah
rakyat atau warganegara. Tanpa danya rakyat maka negara itu hanya ada dalam
angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang
bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada
kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu. Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam
wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi dua yaitu penduduk dan bukan
penduduk. Penduduk pun dibagi lagi menjadi 2 yaitu penduduk warga negara atau
warga negara dan penduduk bukan warga negara atau orang asing.
1. Pengertian Hukum
Hukum
memiliki banyak pengertian tergantung dari sudut pandang para ahli yang
memberikan definisi hukum. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman
mengenai apa itu definisi hukum. Van Kan memberikan definisi hukum sebagai
seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi
kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat. Van Kan mengatakan tujuan
hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian. Dengan ada peraturan hukum
sehingga orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia
dengan cara yang tertib. Dengan itu, maka dapat tercapai kedamaian dalam hidup
bermasyarakat.
Utrecht mengatakan
hukum merupakan kumpulan peraturan (berupa perintah dan larangan) yang mengatur
tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat
tersebut. Oleh karena itu, maka pelanggaran terhadap petunjuk hidup di dalam
hukum tersebut dapat menimbulkan adanya tindakan dari pemerintah.
Sementara Wiryono Kusumo mengatakan
definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak
tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan
pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Bagi Wiryono Kusumo, tujuan hukum adalah
mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.
Menurut Van Apeldoorn tidak
mungkin definisi hukum dibuat. Hukum mengatur hubungan anggota masyarakat
yang satu dengan anggota masyarakat yang lain. Hubungan itu ada beraneka ragam.
Dalam masyarakat terdapat hubungan yang satu dengan yang lain yang kedudukannya
sama-sama sebagai anggota masyarakat, antara orang dalam satu golongan, antara
orang dalam satu keluarga, antara orang dengan orang lain yang seagama, dan
bermacam-macam lagi perjanjian yang dilakukan dalam bidang perdagangan,
sewa-menyewa dan seterusnya merupakan hubungan kemasyarakatan yang diatur oleh
hukum.
2. Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum lebih jelas,
maka diperlukan pengenalan terhadap ciri-ciri dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri-ciri hukum yaitu :
-
Adanya perintah atau larangan
-
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi
setiap orang
Supaya tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanak dan
tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa
tata tertib itu untuk ditaati yang disebut dengan kaidah hukum. Dan kepada
barangsiapa yang melanggar baik disengaja ataupun tidak disengaja maka dapat
dikenakan sanksi yang berupa hukuman
Akan Tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati
kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan
dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur yang sifatnya memaksa. Dengan
demikian hukum mempunya sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi
peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk mentaati serta dapat memberikan
sanksi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
3. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat
kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan
budaya. Sebuah Negara biasanya dipimpin oleh yang namanya pemerintah.
Pemerintah merupakan penguasa tertinggi dalam suatu wilayah yang disebut
negara.
Pengertian negara juga merupakan sebuah
wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap
individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak
mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik.
Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat
didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan yang
berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah negara
secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah negara tersebut
mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara Indonesia merdeka dan diakui menjadi sebuah negara setelah Indonesia
diakui oleh negara-negara lain. Dan karena sudah diakui kedaulatannya maka
penjajah seperti Belanda dan Jepang sudah tidak bisa lagi menjajah Indonesia.
Negara Indonesia mempunyai wilayah yang luas dari aspek daratan maupun
perairannya.
Sebenarnya negara di dunia ini jumlahnya tidak ada yang tau jumlah
pastinya, karena ada negara yang kedaulatannya masih diragukan dan masih belum
jelas sebagai negara resmi. Sebuah negara yang sudah berdiri harus bisa
mengakui HAM(Hak Asasi Manusia) masyarakat yang ada didalamnya. Apabila hal ini
tidak ada maka negara tersebut masih sifatnya belum sebagai negara yang resmi.
Selain itu negara harus sudah mempunyai keamanan, kesetaraan dan kemerdekaan.
Keamanan disini maksudnya adalah militer yang mampu menjaga negara tersebut
dari hal-hal yang tidak diinginkan misalnya seperti penjajahan, perang serta
pencurian wilayah. Kesetaraan disini dimaksudkan bahwa sebuah negara harus
memiliki hal yang setara dengan negara lain, atau bisa disebut persaingan dalam
hal ekonomi dan sistem pemerintahan. Apabila hal tersebut belum bisa tercapai
maka negara itu masih belum layak menjadi sebuah negara. Dan yang terakhir
adalah kemerdekaan, kemerdekaan adalah hal yang paling mutlak dilakoni oleh
negara agar negara bisa disebut sebagai negara yang mutlak.
Pengertian
Negara dibagi menjadi negara maju, negara berkembang dan negara
terbelakang. Negara maju yaitu sebuah negara yang apabila dilihat dari berbagai
aspek seperti ekonomi, pemerintahan, dan aspek lainnya sudah maju. negara maju
adalah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya sudah sangat maju. Mampu
bersaing melebihi negara-negara lain. Sedang negara berkembang adalah sebuah
negara yang tingat kesejahteraan rakyatnya rendah dan masih terdapat
problem-problem ekonomi. Selain itu dari aspek pembangunannya juga bisa
dibilang rendah dibandingkan negara maju. Negara terbelakang adalah sebuah
negara dengan kondisi pembangunan, pemerintahan dan tingkat kesejahteraan
rakyat didalamnya masih buruk. Biasanya negara terbelakang sangat mudah apabila
dijajah, karena masih sangat rentan dengan tindakan negara lain.
Sesungguhnya
pembagian negara menjadi sebutan negara maju, negara berkembang dan negara
terbelakang itu tidak ada pasal-pasal yang mengaturnya. Pembagian itu hanya
sebuah pengelompokan negara-negara yang layak disebut sebagai negara maju,
negara berkembang dan negara terbelakang. Pembagian itu juga hanya untuk
memudahkan dalam melihat statistik perkembangan sebuah negara saja. Dari
negara-negara itu yang ada diseluruh dunia membentuk sebuah perserikatan yang
disebut sebagai PBB atau perserikatan bangsa-bangsa. Menurut Wikipedia, Kofi
Annan mantan Sekjen PBB mengemukakan bahwa negara berkembang itu adalah sebuah
negara dimana rakyat-rakyatnya bisa hidup bebas dan hidup dilingkungan yang
aman.
Hal
yang terpenting dari sebuah negara adalah menjalin sebuah kerjasama yang baik
dengan negara tetangga. Apabila hal ini tidak terjalin baik tidak menutup
kemungkinan akan adanya perang negara tetangga. Tentu hal ini bisa merugikan
negara itu sendiri. Kerjasama bisa terjalin melalui ajang kompetisi seperti
lomba bulutangkis, pengiriman duta dari negara lain, dan masih banyak lagi
contoh kerjasama yang bisa dilakukan. Negara harus memiliki ciri khas budaya
sendiri supaya tidak mendapatkan klaim dari negara lain. Apabila budaya sudah
diakui oleh PBB maka kita tinggal menjaganya dan melestarikan budaya tersebut.
4. Tugas Utama
Negara
Fungsi atau tugas negara
adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan
negara.
Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban
masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan
menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
-
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
-
Memajukan kesejahteraan umum.
-
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
-
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
-
Menjaga ketertiban masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur
negara dalam hal ini adalah POLRI,TNI ,BIN
dan lain lain.
Tugas utama
Negara :
-
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling
bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.
-
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan
golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara
5. Sifat
Negara, Bentuk Negara dan Unsur Negara
Sifat negara antara lain :
a.
Sifat memaksa Tiap-tiap negara
dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur
kekuasaan.
b.
Sifat monopoli Setiap negara
menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
c.
Sifat totalitas Segala hal
tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar
pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Bentuk negara antara lain :
a.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat
memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat
dijalankan secara langsung. Dalam Negara kesatuan hanya ada satu konstitusi,
satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
b.
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara
bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh
memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan
kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan
negara-negara bagian yang disebut Negara federal.
Unsur negara antara lain :
a.
Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai
kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah
penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada
di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
b.
Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari
sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila
wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut
dan udara.
c.
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undangundang di wilayah tertentu.
d.
Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena
menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh
negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan
negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada
yang bersifat de jure. Pengakuan de facto, artinya
pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini
belum bersifat resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan
hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
6. Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu,
setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Definisi Warga Negara adalah
rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya
dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara
mempunyai kewajibankewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga
mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional
di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya
disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan
setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing.
Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal
di wilayah Negara tersebut.
7. Kriteria Menjadi Warga Negara
a.
Kriterium kelahiran menurut
asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang
memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang
tuanya, dimanapun ia dilahirkan
b.
Kriterium kelahiran menurut
asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
8. Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan
kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia
selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang
dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang
memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan
kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Hak warga negara Indonesia antara lain:
a.
Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
b.
Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c.
Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
d.
Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
e.
Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
f.
Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
g.
Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku
Kewajiban warga negara
Indonesia antara lain :
a.
Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
b.
Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
c.
Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d.
Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara
Indonesia
e.
Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bias berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
B. Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1. Pengertian Pelapisan Sosial
Stratifikasi
Sosial (Social Stratification) atau pelapisan soaial berasal dari kata
bahasa latin “stratum” (tunggal) atau “strata” (jamak) yang berarti
berlapis-lapis. Dalam Sosiologi, stratifikasi sosial dapat diartikan sebagai
pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat.
stratifikasi sosial adalah sebuah konsep yang menunjukkan adanya pembedaan atau
pengelompokan suatu kelompok sosial (komunitas) secara bertingkat. Misalnya:
dalam komunitas tersebut ada strata tinggi, strata sedang dan strata rendah.
Pembedaan atau pengelompokan ini didasarkan pada adanya suatu simbol-simbol
tertentu yang dianggap berharga atau bernilai, baik berharga atau bernilai
secara sosial, ekonomi, politik, hukum, budaya maupun dimensi lainnya dalam
suatu kelompok sosial (komunitas).
Simbol-simbol
tersebut misalnya, kekayaan, pendidikan, jabatan, keimanan dalam beragama, dan
pekerjaan. Dengan kata lain, selama dalam suatu kelompok sosial (komunitas) ada
sesuatu yang dianggap berharga atau bernilai, dan dalam suatu kelompok sosial
(komunitas) pasti ada sesuatu yang dianggap berharga atau bernilai, maka selama
itu pula akan ada stratifikasi sosial dalam kelompok sosial (komunitas)
tersebut.
Secara
sosiologis, jika dilacak ke belakang konsep stratifikasi sosial memang kalah
populer dengan istilah kelas sosial, dimana istilah kelas sosial pada awalnya
menurut Ralf Dahrendorf (1986), diperkenalkan pertama kali oleh penguasa Romawi
Kuno. Pada waktu itu, istilah kelas sosial digunakan dalam konteks penggolongan
masyarakat terhadap para pembayar pajak. Ketika itu ada dua masyarakat, yaitu
masyarakat golongan kaya dan miskin.
Stratifikasi
Sosial dan Status Sosial adalah dua hal yang berbeda, yang membedakannya adalah
status sosial atau kedudukan sosial merupakan unsur yang membentuk terciptanya
stratifikasi sosial, sedangkan stratifikasi sosial adalah pelapisan sosial yang
disusun dari status-status sosial.
Ada banyak
dimensi yang bisa digunakan untuk mendeskripsikan stratifikasi sosial yang ada
dalam suatu kelompok sosial atau komunitas (Svalastoga, 1989), misalnya: dimensi
pemilikan kekayaan (diteorikan Koentjaraningrat), sehingga ada strata wong
sugih dan wong cilik. Awalnya, dimensi ini digunakan untuk melakukan
identifikasi pada masyarakat Jawa, maka yang disebut pemilikan kekayaan akan
terfokus pada simbol-simbol ekonomi yang lazim dihargai masyarakat Jawa.
Misalnya, pemilikan tanah (rumah, pekarangan atau sawah).
Dimensi
distribusi sumber daya diteorikan oleh Gerhard Lensky, di mana ada strata tuan
tanah, strata petani bebas, strata pedagang, strata pegawai, strata petani,
strata pengrajin, strata pengangguran, dan strata pengemis. Dimensi ini pada
awalnya diberlakukan pada masyarakat pra-industri di mana sistem stratifikasi
sosialnya belum sekompleks masyarakat industri. Ada tujuh dimensi stratifikasi
sosial (diteor ikan Bernard Baber), yaitu: occupational
prestige, authority and power ranking, income or wealth, educational and
knowledge, religious and ritual purity, kinship, ethnis group, and local
community. Ketujuh dimensi ini, baik secara terpisah maupun bersama-sama,
akan bisa membantu dalam mendeskripsikan bagaimana susunan stratifikasi sosial
suatu kelompok sosial (komunitas) dan faktor yang menjadi dasar terbentuknya
stratifikasi sosial tersebut.
2. Menjelaskan Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2
proses adalah sebagai berikut :
a.
Proses terjadinya pelapisan sosial dengan
Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan
tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya
oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh
karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar
dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan
masyarakat dimana sistem itu berlaku.
b.
Proses terjadinya pelapisan sosial dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2
sistem, yaitu:
1)
Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja
kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam
kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang
dari bawah ke atas ( Vertikal ).
Contoh dalam kehidupan sosial adalah sebagai
berikut :
pelapisan sosial pada suatu perumahan dimana
terdapat orang kaya dengan orang yang miskin, orang kaya tersebut dengan
kesombongannya tidak memperbolehkan salah satu anggota keluarganya bergaul atau
berhubungan dengan orang yang miskin atau yang dianggapnya derajatnya yang
rendah dikarenakan hanyalah alasan perbedaan sosial.
3. Pengertian Kesamaan Derajat.
Kesamaan derajat itu merupakan sesuatu yang
bisa dikatakan atau sesuatu yang selalu berhubungan dengan status. Kesamaan
derajat terkadang dapat membuat seseorang merasa menjadi lebih berwibawa, dan
biasanya orang yang mempunyai sifat seperti itu rasanya dia ingin selalu
disegankan di sekitar atau di lingkungan tempat tinggalnya. Sifat yang seperti
ini sangat tidak baik. Dalam hidup bertetangga kita jangan sampai mempunyai sifat yang seperti itu, karena itu akan membuat hubungan antar tetengga menjadi
tidak harmonis dan itu rasanya sangat tidak enak dan nyaman. Dalam hidup
bertetangga kita harus selalu tanamkan prinsip bahwa apa yang kita inginkan
harus sesuai dengan apa yang kita rasakan, karena kita sebagai makhluk sosial
yang selalu membutuhkan bantuan orang lain yaitu dengan jalan kita harus
menjalin hubungan yang baik dalam kehidupan bermasyarakat.
Banyak sekali contoh kejadian yang
menggambarkan tentang hubungan antara pelapisan sosial dengan kesamaan derajat.
Salah satu contoh dalam lingkungan kita, kita dapat temukan hal ini di
lingkungan kita sendiri, bagi orang yang memiliki lapisan sosial tertinggi di
lingkungannya, maka orang itu juga akan mendapatkan sesuatu yang istimewa di
masyarakatnya, seperti dihormati, dihargai, serta memiliki wibawa yang sangat
tinggi, karena mereka memiliki tempat atau derajat yang sangat dihormati,
tetapi semua itu kembali terhadap kepada individu.
Masih banyak contoh lainya, pelapisan social
dan kesamaan derajat memiliki cangkupan yang sangat luas, kita akan temukan
dalam mendapatkan pekerjaan, dalam memilih pasangan pun terkadang dilihat dari
hal ini. Oleh karena itu, kita sebagai manusia harus bersikap adil terhadap
sesama manusia, kita satu jenis ciptaan Allah SWT yang memiliki jenis pria dan
wanita, marilah berbagi terhadap sesama, berlaku adil untuk mencapai semuanya.
4. Pasal Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
Sebagai warga negara Indonesia
yang patuh terhadap hukum, tidak dipungkiri adanya kesamaan derajat antar
rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal sebagai
berikut :
a. Pasal
27 yang terdiri dari :
ayat 1, berisi mengenai kewajiban
dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan.
ayat 2, berisi mengenai hak
setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b. Pasal
28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran
baik secara lisan dan tulisan.
c.
Pasal
29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
d.
Pasal
31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
C. Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat
Perkotaan.
1. Pengertian Masyarakat
Kalau mengikuti definisi
masyarakat oleh R. Linton, maka masyarakat itu timbul dari setiap kumpulan
individu, yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama dalam waktu lama.
Mengalami proses yang fundamental, yaitu :
a.
Adaptasi dan organisasi dari tingkah laku para
anggota.
b.
Timbul perasaan berkelompok secara lambat laun dan
terus-menerus
Masyarakat mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak,
bukan pengumpulan binatang.
b.
Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama
dalam suatu daerah tertentu.
c.
Adanya aturan-aturan atau undang undang yang
mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan demi tujuan bersama.
Menurut Ellwood, faktor-faktor yang menyebabkan manusia hidup bersama,
adalah :
a.
Dorongan untuk mencari makan; penyelengaraan untuk
mencari makanan itu lebih mudah dilakukan dengan bekerjasama.
b.
Dorongan untuk mempertahankan diri; terutama pada
keadaan primitif; dorongan ini merupakan cambuk untuk kerjasama.
c.
Dorongan untuk melangsungkan jenis.
Suatu himpunan manusia supaya merupakan kelompok sosial harus memenuhi
syarat-syarat, antara lain :
- Setiap
anggotanya harus sadar bahwa ia merupakan bagian lain kelompoknya.
- Ada
hubungan timbal balik antara anggota-anggotanya.
- Ada
suatu faktor yang dimiliki bersama, seperti nasib yang sama, kepentingan
yang sama, tujuan yang sama, ideologi yang sama dan sebagainya.
Jadi masyarakat itu dibentuk oleh
individu-individu yang beradap dalam keadaan sadar. Individu sebagai makhluk
sosial berarti individu yang sedang mengadakan hubungan dengan alam sekitarnya,
khususnya masyarakat . Di sini manusia dengan sadar menghubungkan sikap tingkah
laku dan perbuatannya dengan individu-individu lainnya. Sehingga terbentuklah
suatu kelompok yang besar; dan apabila kelompok-kelompok itu berjalan konstan,
maka itulah yang disebut masyarakat.
2. Syarat-syarat Masyarakat
Syarat bahwa setiap kelompok itu bisa disebut
dengan masyarakat adalah sebagai berikut :
a.
Harus ada sebuah pengumpulan manusia, dan harus
memiliki jumlah yang banyak, dan bukan pengumpulan binatang. Binatang yang
berkumpul dengan kelompoknya dikatakan bukan masyarakat melainkan populasi.
b.
Sudah bertempat tinggal atau menetap dalam waktu
yang lama dalam suatu daerah atau wilayah tertentu.
c.
Adanya hukum yang berupa aturan-aturan atau undang
undang yang bersifat mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan demi
tujuan bersama. Setiap masyarakat yang hidup bersama harus mempunyai tujuan
yang sama yang ingin dicapai.
3. Pengertian Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut juga urban
community. Pengertian masyarakat kota lebih menekankan pada sifat-sifat
kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang jauh berbeda dengan masyarakat
pedesaan. Perhatian khusus masyarakat kota tidak terbatas pada aspek-aspek
seperti pakaian, makanan, dan perumahan tetapi mempunyai perhatian lebih luas
lagi untuk memenuhi kehidupannya atau kehidupannya bisa dikatakan dengan serba
teknologi.
Ada beberapa ciri yang menonjol
pada masyarakat kota, antara lain:
- Kehidupan keagamaan
sedikit berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan didesa
karena kehidupan masyarakat perkotaan selalu sibuk dengan urusan dunia dan
terkadang lupa dengan urusan agama berbeda dengan masyarakat desa.
- Orang kota pada
umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada
orang-orang lain atau sifat individunya lebih tinggi.
- Pembagian kerja
diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang
nyata.
- Kemungkinan-kemungkinan
untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota
daripada warga desa dikarenakan tingkat pendidikan yang berbeda diantara
masyarakat perkotaan dan pedesaan.
- Jalan pikiran rasional
yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan menyebabkan bahwa
interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan
daripada faktor pribadi
- Jalan kehidupan yang
cepat dikota-kota mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota
sehingga dalam masyarakat kota sering dikenal dengan istilah time
is money.
- Perubahan-perubahan
sosial tampak dengan nyata dikota-kota bila dibandingkan dengan di desa
karena informasi dikota bisa dengan mudah tersebar karena teknologi yang
canggih.
4. Hubungan Desa dan Kota
Masyarakat pedesaan dan perkotaan
bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lainnya. Bahkan
dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat
ketergantungan karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada
desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan. Desa juga
merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu dikota.
Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman.
Sebaliknya, kota menghasilkan
barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian,
alat dan obat-obatan pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatan untuk
memelihara kesehatan dan alat transportasi. Kota juga menyediakan tenaga-tenaga
yang melayani bidang-bidang jasa yang dibutuhkan oleh orang desa tetapi tidak
dapat dilakukannya sendiri. Tetapi dalam kenyataannya, hal ideal tersebut
kadang-kadang tidak terwujud karena adanya beberapa pembatas. Jadi bisa dikatakan
hubungan antara kota dan desa menjalin hubungan yang simbiosis mutualisme atau
saling menguntungkan satu sama lainnya. dan satu sisi jiga orang kota yang
tinggal dikota itu tidak semuanya asli lahir dikota tapi ada juga yang
merupakan kaum urban dari desa untuk pindah ke kota karena mendapat pekerjaan
dikota, jadi hubungan yang lain adalah adanya istilah mudik ke kampung halaman
yang dilakukan oleh masyarakat dari kota ke desa.
Kesimpulannya adalah
masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan diciptakan oleh Tuhan Yang Maha
Esa yaitu Allah SWT, untuk saling membutuhkan dan terciptanya rasa saling
ketergantungan satu sama lain. Jangan sampai terjadi kesenjangan sosial yaitu
yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin antara masyarakat kota
dengan masyarakat desa karena justru itu akan membuat kerugian tersendiri
karena masyarakat desa tidak lepas dari masyarakat kota begitupun sebaliknya
masyarakat kota tidak bisa lepas dari masyarakat desa dalam kehidupannya.
5. Unsur Lingkungan Perkotaan
Perkembangan kota merupakan
manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik.
Kesemuanya akan tercermin dalam komponen-komponen yang membentuk stuktur kota
tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan setidaknya
mengandung 5 unsur yang terdiri dari :
- Wisma, unsur ini
merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung
terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan
sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini menghadapkan dapat mengembangkan
daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan
penduduk untuk masa mendatang memperbaiki keadaan lingkungan perumahan
yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidupan yang layak, dan
memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan.
- Karya, unsur ini
merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini
merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
- Marga, unsur ini
merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan
antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan
antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
- Suka, unsur ini
merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk
akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
sebagai tempat menghilangkan kepenatan yang sering dialami oleh masyarakat
kota dalam pekerjaannya dan menyisahkan hari weekend untuk berlibur
bersama keluarga seperti mall.
- Penyempurna, unsur ini
merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat
tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan
kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas
kota.
6. Fungsi Eksternal Kota
Fungsi eksternal kota antara lain sebagai berikut :
a. Pusat kegiatan politik dan administrasi pemerintahan sebuah wilayah
tertentu.
b. Pusat dan orientasi kehidupan sosial budaya suatu wilayah lebih luas.
c. Pusat dan wadah kegiatan ekonomi ekspor :
Ø Produksi barang dan jasa
Ø Terminal dan distribusi barang dan jasa.
d. Simpul komunikasi regional/global.
e.
Satuan fisik-infrastruktural yang terkail dengan arus regional/global.
7. Pengertian Desa
Ada 3 pendapat yang dikemukakan mengenai pengertian desa, antara lain:
a.
Menurut Sutardjo Kartohadikusuma, desa adalah
suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan
sendiri.
b.
Menurut Binarto, desa merupakan perwujudan atau
kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat disuatu
daerah.
c.
Menurut Paul H. Landis, desa adalah penduduknya
kurang dari 2.500 jiwa.
Jadi desa itu adalah suatu tempat
dimana bertempat tinggal suatu masyarakat yang jumlah penduduknya sedikit atau
kurang dari 2.500 jiwa dengan kesatuan hukum dan kesatuan geografis, sosial,
ekonomi, politik, dan kultural yang masih erat yang terdapat disuatu daerah.
Masyarakat pedesaan ditandai
dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa. Adapun
ciri-ciri masyarakat pedesaan, antara lain:
a. Didalam masyarakat pedesaan diantara warganya mempunyai hubungan yang lebih
mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya diluar
batas-batas wilayahnya
b. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
c. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
d. Masyarakat tersebut homogen
8. Ciri-ciri Desa
Ciri ciri desa adalah sebagai berikut :
a. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b. Rasa menolong dan jiwa gotong royong nya sangat tinggi.
c. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
d. Cara berusaha (ekonomi) masyarakat desa adalah agraris yang paling umum
yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam,
kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
9. Ciri-ciri Masyarakat Pedesaan
Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi
“Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional
(Gemeinschaft) yang mengenai ciri-ciri sebagai berikut :
1) Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan
dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong,
menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya
tanpa pamrih.
2) Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas,
yaitu mereka mementingkan kebersamaan, tidak suka menonjolkan diri, tidak suka
akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan
keseragaman persamaan.
3) Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan
keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif,
perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu
saja.(lawannya Universalisme)
4) Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak
diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu
keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
5) Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan
antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa
menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian
tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih
murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.
10. Perbedaan Masyarakat Kota dan
Masyarakat Desa
Perbedaan dari masyarakat kota dan desa adalah sebagai berikut :
a. Lingkungan Umum dan Orientasi terhadap Alam
Masyarakat pedesaan berhubungan kuat dengan alam. Penduduk yang tinggal didesa
akan banyak ditentukan oleh kepercayaan-kepercayaan dan hukum-hukum alam. Tentu
berbeda dengan penduduk kota yang kehidupannya “bebas” dari realitas alam.
Padahal mata pencaharian juga menetukan relasi dan reaksi sosial.
b. Pekerjaan atau Mata Pencaharian
Mata pencaharian pedesaan adalah bertani dan berdagang. Sebab beberapa
daerah pertanian tidak lepas dari kegiatan usaha atau industri. Sedangkan
dimasyarakat kota mata pencahariannya cenderung terspesialisasi dan
spesialisasi itu dapat dikembangkan.
c. Ukuran Komunitas
Komunitas pedesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan terutama dalam mata pencaharian.
Komunitas pedesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan terutama dalam mata pencaharian.
d. Kepadatan Penduduk
Penduduk desa kepadatannya lebih rendah dibandingkan dengan kepadatan penduduk kota.
Penduduk desa kepadatannya lebih rendah dibandingkan dengan kepadatan penduduk kota.
e. Homogenitas dan Heterogenitas
Homogenitas sering nampak pada masyarakat pedesaan bila dibandingkan dengan
masyarakat perkotaan. Dikota sebaliknya penduduknya heterogen, terdiri dari
orang-orang dengan macam-macam subkultur dan kesenangan, kebudayaan dan mata
pencaharian.
f.
Diferensiasi Sosial
Keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yang tinggi didalam diferensiasi sosial.
Keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yang tinggi didalam diferensiasi sosial.
g. Pelapisan Sosial
Ada beberapa perbedaan “pelapisan sosial tidak resmi” antara masyarakat desa dan kota, antara lain:
Ada beberapa perbedaan “pelapisan sosial tidak resmi” antara masyarakat desa dan kota, antara lain:
· Pada masyarakat kota aspek kehidupan pekerjaan, ekonomi, atau sosial
politik lebih banyak sistem pelapisannya dibanding didesa.
· Pada masyarakat desa kesenjangan antara kelas ekstern dalam piramida sosial
terlalu besar sedangkan pada masyarakat kota jarak antara kals ekstern yang
kaya dan miskin cukup besar.
· Pada umumnya masyarakat pedesaan cenderung berada pada klas menengah
menurut ukuran desa
· Ketentuan kasta dan contoh-contoh perilaku yang dibutuhkan sitem kasta
tidak banyak terdapat
h.
Mobilitas Sosial
· Mobilitas wilayah dikota lebih sering ditemukan daripada didesa, dan
segi-segi penting dari mobilitas tersebut adalah:
· Banyak penduduk yang pindah rumah ke rumah lain
· Waktu yang tersedia bagi penduduk kota untuk bepergian pe satuan penduduk
lebih banyak dibandingkan dengan orang-orang desa
· Bepergian setiap hari didalam atau diluar dari pusat penduduk
· Waktu luang dikota lebih sedikit dibandingkan didesa
i. Interaksi Sosial
Perbedaan interaksi sosial didesa dan perkotaan yaitu masyarakat pedesaan
lebih sedikit jumlahnya dan tingkat mobilitas sosialnya rendah maka kontak
pribadi per individu lebih sedikit dan dalam kontak sosial berbeda secara
kuantitatif maupun secara kualitatif.
j. Pengawasan Sosial
Tekanan sosial oleh masyarakat pedesaan lebih kuat karena kontaknya yang
bersifat pribadi dan ramah tamah(informal) sedangkan dkota pengawasan sosial
lebih bersifat formal, pribadi, dan peraturan lebih menyangkut masalah
pelanggaran.
k. Pola Kepemimpinan
Menentukan kepemimpinan didaerah
pedesaan cenderung banyak ditentukan oleh kualitas pribadi dari individu
dibandingkan dengan dikota.
l. Standar Kehidupan
Dikota, dengan konsentrasin dan jumlah penduduk yang padat, tersedia dan
ada kesanggupan dalam menyediakan kebutuhan tersebut dengakan didesa terkadang
tida demikian.
m. Kesetiakawanan Sosial
Kesetiakawanan sosial atau kepaduan dan kesatuan pada masyarakat pedesaan
dan masyarakat perkotaan banyak ditentukan oleh masing-masing faktor yang
berbeda.
n. Nilai dan Sistem Nilai
Nilai dan sitem nilai didesa dnegan dikota berbeda dan dapat diamati dalam
kebiasaan, cara, dan norma yang berlaku.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar