Selasa, 24 Desember 2013

ILMU SOSIAL DASAR

             A.  Warga Negara dan Negara
Unsur penting dari suatu negara salah satunya adalah rakyat atau warganegara. Tanpa danya rakyat maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi dua yaitu penduduk dan bukan penduduk. Penduduk pun dibagi lagi menjadi 2 yaitu penduduk warga negara atau warga negara dan penduduk bukan warga negara atau orang asing.
             1.    Pengertian Hukum
Hukum memiliki banyak pengertian tergantung dari sudut pandang para ahli yang memberikan definisi hukum. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman mengenai apa itu definisi hukum. Van Kan memberikan definisi hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat. Van Kan mengatakan tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian. Dengan ada peraturan hukum sehingga orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. Dengan itu, maka dapat tercapai kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
Utrecht mengatakan hukum merupakan kumpulan peraturan (berupa perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat tersebut. Oleh karena itu, maka pelanggaran terhadap petunjuk hidup di dalam hukum tersebut dapat menimbulkan adanya tindakan dari pemerintah.
Sementara Wiryono Kusumo mengatakan definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Bagi Wiryono Kusumo, tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.
Menurut Van Apeldoorn tidak mungkin definisi hukum dibuat.  Hukum mengatur hubungan anggota masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat yang lain. Hubungan itu ada beraneka ragam. Dalam masyarakat terdapat hubungan yang satu dengan yang lain yang kedudukannya sama-sama sebagai anggota masyarakat, antara orang dalam satu golongan, antara orang dalam satu keluarga, antara orang dengan orang lain yang seagama, dan bermacam-macam lagi perjanjian yang dilakukan dalam bidang perdagangan, sewa-menyewa dan seterusnya merupakan hubungan kemasyarakatan yang diatur oleh hukum.

             2.    Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum lebih jelas, maka diperlukan pengenalan terhadap ciri-ciri dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri-ciri hukum yaitu :
-       Adanya perintah atau larangan
-       Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Supaya tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanak dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut dengan kaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik disengaja ataupun tidak disengaja maka dapat dikenakan sanksi yang berupa hukuman
Akan Tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur yang sifatnya memaksa. Dengan demikian hukum mempunya sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk mentaati serta dapat memberikan sanksi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
             3.    Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah Negara biasanya dipimpin oleh yang namanya pemerintah. Pemerintah merupakan penguasa tertinggi dalam suatu wilayah yang disebut negara.
Pengertian negara juga merupakan sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak mematuhinya maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik. Syarat sebuah negara terbentuk adalah apabila sebuah negara memiliki rakyat didalamnya dan wilayah yang dikuasainya. Selain itu juga memiliki pemerintahan yang berdaulat didalam negara tersebut. Hal tersebut disebut syarat sebuah negara secara primer. Sedangkan syarat negara secara sekunder adalah negara tersebut mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara Indonesia merdeka dan diakui menjadi sebuah negara setelah Indonesia diakui oleh negara-negara lain. Dan karena sudah diakui kedaulatannya maka penjajah seperti Belanda dan Jepang sudah tidak bisa lagi menjajah Indonesia. Negara Indonesia mempunyai wilayah yang luas dari aspek daratan maupun perairannya.
Sebenarnya negara di dunia ini jumlahnya tidak ada yang tau jumlah pastinya, karena ada negara yang kedaulatannya masih diragukan dan masih belum jelas sebagai negara resmi. Sebuah negara yang sudah berdiri harus bisa mengakui HAM(Hak Asasi Manusia) masyarakat yang ada didalamnya. Apabila hal ini tidak ada maka negara tersebut masih sifatnya belum sebagai negara yang resmi. Selain itu negara harus sudah mempunyai keamanan, kesetaraan dan kemerdekaan. Keamanan disini maksudnya adalah militer yang mampu menjaga negara tersebut dari hal-hal yang tidak diinginkan misalnya seperti penjajahan, perang serta pencurian wilayah. Kesetaraan disini dimaksudkan bahwa sebuah negara harus memiliki hal yang setara dengan negara lain, atau bisa disebut persaingan dalam hal ekonomi dan sistem pemerintahan. Apabila hal tersebut belum bisa tercapai maka negara itu masih belum layak menjadi sebuah negara. Dan yang terakhir adalah kemerdekaan, kemerdekaan adalah hal yang paling mutlak dilakoni oleh negara agar negara bisa disebut sebagai negara yang mutlak.
Pengertian Negara dibagi menjadi negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang. Negara maju yaitu sebuah negara yang apabila dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, pemerintahan, dan aspek lainnya sudah maju. negara maju adalah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya sudah sangat maju. Mampu bersaing melebihi negara-negara lain. Sedang negara berkembang adalah sebuah negara yang tingat kesejahteraan rakyatnya rendah dan masih terdapat problem-problem ekonomi. Selain itu dari aspek pembangunannya juga bisa dibilang rendah dibandingkan negara maju. Negara terbelakang adalah sebuah negara dengan kondisi pembangunan, pemerintahan dan tingkat kesejahteraan rakyat didalamnya masih buruk. Biasanya negara terbelakang sangat mudah apabila dijajah, karena masih sangat rentan dengan tindakan negara lain.
Sesungguhnya pembagian negara menjadi sebutan negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang itu tidak ada pasal-pasal yang mengaturnya. Pembagian itu hanya sebuah pengelompokan negara-negara yang layak disebut sebagai negara maju, negara berkembang dan negara terbelakang. Pembagian itu juga hanya untuk memudahkan dalam melihat statistik perkembangan sebuah negara saja. Dari negara-negara itu yang ada diseluruh dunia membentuk sebuah perserikatan yang disebut sebagai PBB atau perserikatan bangsa-bangsa. Menurut Wikipedia, Kofi Annan mantan Sekjen PBB mengemukakan bahwa negara berkembang itu adalah sebuah negara dimana rakyat-rakyatnya bisa hidup bebas dan hidup dilingkungan yang aman.
Hal yang terpenting dari sebuah negara adalah menjalin sebuah kerjasama yang baik dengan negara tetangga. Apabila hal ini tidak terjalin baik tidak menutup kemungkinan akan adanya perang negara tetangga. Tentu hal ini bisa merugikan negara itu sendiri. Kerjasama bisa terjalin melalui ajang kompetisi seperti lomba bulutangkis, pengiriman duta dari negara lain, dan masih banyak lagi contoh kerjasama yang bisa dilakukan. Negara harus memiliki ciri khas budaya sendiri supaya tidak mendapatkan klaim dari negara lain. Apabila budaya sudah diakui oleh PBB maka kita tinggal menjaganya dan melestarikan budaya tersebut.

             4.    Tugas Utama Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara.
Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
-       Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
-       Memajukan kesejahteraan umum.
-       Mencerdaskan kehidupan bangsa.
-       Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
-       Menjaga ketertiban masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI,TNI ,BIN dan lain lain.
Tugas utama Negara :                                  
-       Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan negara.
-       Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara

             5.    Sifat Negara, Bentuk Negara dan Unsur Negara
Sifat negara antara lain :
a.         Sifat memaksa Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
b.         Sifat monopoli Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
c.          Sifat totalitas Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Bentuk negara antara lain :
a.         Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam Negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
b.         Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut Negara federal.
                Unsur negara antara lain :
a.       Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
b.      Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
c.       Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undangundang di wilayah tertentu.
d.      Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure. Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.

             6.    Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Definisi Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajibankewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

             7.     Kriteria Menjadi  Warga Negara
a.       Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
b.      Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

            8.     Hak dan Kewajiban Warga Negara
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Hak warga negara Indonesia antara lain:
a.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
b.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c.     Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
d.    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
e.    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
f.     Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
g.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban warga negara Indonesia antara lain :
a.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
b.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
c.     Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
e.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bias berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

       B. Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

             1.    Pengertian Pelapisan Sosial
Stratifikasi Sosial (Social Stratification) atau pelapisan soaial berasal dari kata bahasa latin “stratum” (tunggal) atau “strata” (jamak) yang berarti berlapis-lapis. Dalam Sosiologi, stratifikasi sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat. stratifikasi sosial adalah sebuah konsep yang menunjukkan adanya pembedaan atau pengelompokan suatu kelompok sosial (komunitas) secara bertingkat. Misalnya: dalam komunitas tersebut ada strata tinggi, strata sedang dan strata rendah. Pembedaan atau pengelompokan ini didasarkan pada adanya suatu simbol-simbol tertentu yang dianggap berharga atau bernilai, baik berharga atau bernilai secara sosial, ekonomi, politik, hukum, budaya maupun dimensi lainnya dalam suatu kelompok sosial (komunitas).
Simbol-simbol tersebut misalnya, kekayaan, pendidikan, jabatan, keimanan dalam beragama, dan pekerjaan. Dengan kata lain, selama dalam suatu kelompok sosial (komunitas) ada sesuatu yang dianggap berharga atau bernilai, dan dalam suatu kelompok sosial (komunitas) pasti ada sesuatu yang dianggap berharga atau bernilai, maka selama itu pula akan ada stratifikasi sosial dalam kelompok sosial (komunitas) tersebut.
Secara sosiologis, jika dilacak ke belakang konsep stratifikasi sosial memang kalah populer dengan istilah kelas sosial, dimana istilah kelas sosial pada awalnya menurut Ralf Dahrendorf (1986), diperkenalkan pertama kali oleh penguasa Romawi Kuno. Pada waktu itu, istilah kelas sosial digunakan dalam konteks penggolongan masyarakat terhadap para pembayar pajak. Ketika itu ada dua masyarakat, yaitu masyarakat golongan kaya dan miskin.
Stratifikasi Sosial dan Status Sosial adalah dua hal yang berbeda, yang membedakannya adalah status sosial atau kedudukan sosial merupakan unsur yang membentuk terciptanya stratifikasi sosial, sedangkan stratifikasi sosial adalah pelapisan sosial yang disusun dari status-status sosial.
Ada banyak dimensi yang bisa digunakan untuk mendeskripsikan stratifikasi sosial yang ada dalam suatu kelompok sosial atau komunitas (Svalastoga, 1989), misalnya: dimensi pemilikan kekayaan (diteorikan Koentjaraningrat), sehingga ada strata wong sugih dan wong cilik. Awalnya, dimensi ini digunakan untuk melakukan identifikasi pada masyarakat Jawa, maka yang disebut pemilikan kekayaan akan terfokus pada simbol-simbol ekonomi yang lazim dihargai masyarakat Jawa. Misalnya, pemilikan tanah (rumah, pekarangan atau sawah).
Dimensi distribusi sumber daya diteorikan oleh Gerhard Lensky, di mana ada strata tuan tanah, strata petani bebas, strata pedagang, strata pegawai, strata petani, strata pengrajin, strata pengangguran, dan strata pengemis. Dimensi ini pada awalnya diberlakukan pada masyarakat pra-industri di mana sistem stratifikasi sosialnya belum sekompleks masyarakat industri. Ada tujuh dimensi stratifikasi sosial (diteor ikan Bernard Baber), yaitu: occupational prestige, authority and power ranking, income or wealth, educational and knowledge, religious and ritual purity, kinship, ethnis group, and local community. Ketujuh dimensi ini, baik secara terpisah maupun bersama-sama, akan bisa membantu dalam mendeskripsikan bagaimana susunan stratifikasi sosial suatu kelompok sosial (komunitas) dan faktor yang menjadi dasar terbentuknya stratifikasi sosial tersebut.

             2.   Menjelaskan Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2 proses adalah sebagai berikut :
a.       Proses terjadinya pelapisan sosial dengan Sendirinya
      Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
b.      Proses terjadinya pelapisan sosial dengan Sengaja
      Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1)      Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2)      Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
Contoh dalam kehidupan sosial adalah sebagai berikut :
pelapisan sosial pada suatu perumahan dimana terdapat orang kaya dengan orang yang miskin, orang kaya tersebut dengan kesombongannya tidak memperbolehkan salah satu anggota keluarganya bergaul atau berhubungan dengan orang yang miskin atau yang dianggapnya derajatnya yang rendah dikarenakan hanyalah alasan perbedaan sosial.
            3.       Pengertian Kesamaan Derajat.
Kesamaan derajat itu merupakan sesuatu yang bisa dikatakan atau sesuatu yang selalu berhubungan dengan status. Kesamaan derajat terkadang dapat membuat seseorang merasa menjadi lebih berwibawa, dan biasanya orang yang mempunyai sifat seperti itu rasanya dia ingin selalu disegankan di sekitar atau di lingkungan tempat tinggalnya. Sifat yang seperti ini sangat tidak baik. Dalam hidup bertetangga kita jangan sampai mempunyai sifat yang seperti itu, karena itu akan membuat hubungan antar tetengga menjadi tidak harmonis dan itu rasanya sangat tidak enak dan nyaman. Dalam hidup bertetangga kita harus selalu tanamkan prinsip bahwa apa yang kita inginkan harus sesuai dengan apa yang kita rasakan, karena kita sebagai makhluk sosial yang selalu membutuhkan bantuan orang lain yaitu dengan jalan kita harus menjalin hubungan yang baik dalam kehidupan bermasyarakat.
Banyak sekali contoh kejadian yang menggambarkan tentang hubungan antara pelapisan sosial dengan kesamaan derajat. Salah satu contoh dalam lingkungan kita, kita dapat temukan hal ini di lingkungan kita sendiri, bagi orang yang memiliki lapisan sosial tertinggi di lingkungannya, maka orang itu juga akan mendapatkan sesuatu yang istimewa di masyarakatnya, seperti dihormati, dihargai, serta memiliki wibawa yang sangat tinggi, karena mereka memiliki tempat atau derajat yang sangat dihormati, tetapi semua itu kembali terhadap kepada individu.
Masih banyak contoh lainya, pelapisan social dan kesamaan derajat memiliki cangkupan yang sangat luas, kita akan temukan dalam mendapatkan pekerjaan, dalam memilih pasangan pun terkadang dilihat dari hal ini. Oleh karena itu, kita sebagai manusia harus bersikap adil terhadap sesama manusia, kita satu jenis ciptaan Allah SWT yang memiliki jenis pria dan wanita, marilah berbagi terhadap sesama, berlaku adil untuk mencapai semuanya.

             4.    Pasal Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
Sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap hukum, tidak dipungkiri adanya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal sebagai berikut :
             a.    Pasal 27 yang terdiri dari :
ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
             b.   Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran baik                 secara lisan dan tulisan.
             c.       Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
             d.      Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

C.    Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan.

       1.       Pengertian Masyarakat
Kalau mengikuti definisi masyarakat oleh R. Linton, maka masyarakat itu timbul dari setiap kumpulan individu, yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama dalam waktu lama. Mengalami proses yang fundamental, yaitu :
a.     Adaptasi dan organisasi dari tingkah laku para anggota.
b.    Timbul perasaan berkelompok secara lambat laun dan terus-menerus
Masyarakat mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang.
b.    Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama dalam suatu daerah tertentu.
c.     Adanya aturan-aturan atau undang undang yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan demi tujuan bersama.
Menurut Ellwood, faktor-faktor yang menyebabkan manusia hidup bersama, adalah :
a.     Dorongan untuk mencari makan; penyelengaraan untuk mencari makanan itu lebih mudah dilakukan dengan bekerjasama.
b.    Dorongan untuk mempertahankan diri; terutama pada keadaan primitif; dorongan ini merupakan cambuk untuk kerjasama.
c.     Dorongan untuk melangsungkan jenis.
Suatu himpunan manusia supaya merupakan kelompok sosial harus memenuhi syarat-syarat, antara lain :
  1. Setiap anggotanya harus sadar bahwa ia merupakan bagian lain kelompoknya.
  2. Ada hubungan timbal balik antara anggota-anggotanya.
  3. Ada suatu faktor yang dimiliki bersama, seperti nasib yang sama, kepentingan yang sama, tujuan yang sama, ideologi yang sama dan sebagainya.
Jadi masyarakat itu dibentuk oleh individu-individu yang beradap dalam keadaan sadar. Individu sebagai makhluk sosial berarti individu yang sedang mengadakan hubungan dengan alam sekitarnya, khususnya masyarakat . Di sini manusia dengan sadar menghubungkan sikap tingkah laku dan perbuatannya dengan individu-individu lainnya. Sehingga terbentuklah suatu kelompok yang besar; dan apabila kelompok-kelompok itu berjalan konstan, maka itulah yang disebut masyarakat.
            2.      Syarat-syarat Masyarakat
Syarat bahwa setiap kelompok itu bisa disebut dengan masyarakat adalah sebagai berikut :
a.     Harus ada sebuah pengumpulan manusia, dan harus memiliki jumlah yang banyak, dan bukan pengumpulan binatang. Binatang yang berkumpul dengan kelompoknya dikatakan bukan masyarakat melainkan populasi.
b.     Sudah bertempat tinggal atau menetap dalam waktu yang lama dalam suatu daerah atau wilayah tertentu.
c.     Adanya hukum yang berupa aturan-aturan atau undang undang yang bersifat mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan demi tujuan bersama. Setiap masyarakat yang hidup bersama harus mempunyai tujuan yang sama yang ingin dicapai.
            3.     Pengertian Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut juga urban community. Pengertian masyarakat kota lebih menekankan pada sifat-sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang jauh berbeda dengan masyarakat pedesaan. Perhatian khusus masyarakat kota tidak terbatas pada aspek-aspek seperti pakaian, makanan, dan perumahan tetapi mempunyai perhatian lebih luas lagi untuk memenuhi kehidupannya atau kehidupannya bisa dikatakan dengan serba teknologi.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota, antara lain:
  1. Kehidupan keagamaan sedikit berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan didesa karena kehidupan masyarakat perkotaan selalu sibuk dengan urusan dunia dan terkadang lupa dengan urusan agama berbeda dengan masyarakat desa.
  2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang-orang lain atau sifat individunya lebih tinggi.
  3. Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
  4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada warga desa dikarenakan tingkat pendidikan yang berbeda diantara masyarakat perkotaan dan pedesaan.
  5. Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan menyebabkan bahwa interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi
  6. Jalan kehidupan yang cepat dikota-kota mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota sehingga dalam masyarakat kota sering dikenal dengan istilah time is money.
  7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata dikota-kota bila dibandingkan dengan di desa karena informasi dikota bisa dengan mudah tersebar karena teknologi yang canggih.
            4.     Hubungan Desa dan Kota
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lainnya. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu dikota. Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman.
Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat-obatan pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatan untuk memelihara kesehatan dan alat transportasi. Kota juga menyediakan tenaga-tenaga yang melayani bidang-bidang jasa yang dibutuhkan oleh orang desa tetapi tidak dapat dilakukannya sendiri. Tetapi dalam kenyataannya, hal ideal tersebut kadang-kadang tidak terwujud karena adanya beberapa pembatas. Jadi bisa dikatakan hubungan antara kota dan desa menjalin hubungan yang simbiosis mutualisme atau saling menguntungkan satu sama lainnya. dan satu sisi jiga orang kota yang tinggal dikota itu tidak semuanya asli lahir dikota tapi ada juga yang merupakan kaum urban dari desa untuk pindah ke kota karena mendapat pekerjaan dikota, jadi hubungan yang lain adalah adanya istilah mudik ke kampung halaman yang dilakukan oleh masyarakat dari kota ke desa.
Kesimpulannya adalah masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yaitu Allah SWT, untuk saling membutuhkan dan terciptanya rasa saling ketergantungan satu sama lain. Jangan sampai terjadi kesenjangan sosial yaitu yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin antara masyarakat kota dengan masyarakat desa karena justru itu akan membuat kerugian tersendiri karena masyarakat desa tidak lepas dari masyarakat kota begitupun sebaliknya masyarakat kota tidak bisa lepas dari masyarakat desa dalam kehidupannya.
            5.     Unsur Lingkungan Perkotaan
Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Kesemuanya akan tercermin dalam komponen-komponen yang membentuk stuktur kota tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan setidaknya mengandung 5 unsur yang terdiri dari :
  1. Wisma, unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini menghadapkan dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untuk masa mendatang memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidupan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan.
  2. Karya, unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
  3. Marga, unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
  4. Suka, unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian sebagai tempat menghilangkan kepenatan yang sering dialami oleh masyarakat kota dalam pekerjaannya dan menyisahkan hari weekend untuk berlibur bersama keluarga seperti mall.
  5. Penyempurna, unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
           6.    Fungsi Eksternal Kota
          Fungsi eksternal kota antara lain sebagai berikut :
a.     Pusat kegiatan politik dan administrasi pemerintahan sebuah wilayah tertentu.
b.     Pusat dan orientasi kehidupan sosial budaya suatu wilayah lebih luas.
c.     Pusat dan wadah kegiatan ekonomi ekspor :
Ø Produksi barang dan jasa
Ø Terminal dan distribusi barang dan jasa.
      d.  Simpul komunikasi regional/global.
      e.  Satuan fisik-infrastruktural yang terkail dengan arus regional/global.
            7.     Pengertian Desa
           Ada 3 pendapat yang dikemukakan mengenai pengertian desa, antara lain:
a.    Menurut Sutardjo Kartohadikusuma, desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
b.    Menurut Binarto, desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat disuatu daerah.
c.     Menurut Paul H. Landis, desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa.
Jadi desa itu adalah suatu tempat dimana bertempat tinggal suatu masyarakat yang jumlah penduduknya sedikit atau kurang dari 2.500 jiwa dengan kesatuan hukum dan kesatuan geografis, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang masih erat yang terdapat disuatu daerah.
Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa. Adapun ciri-ciri masyarakat pedesaan, antara lain:
a.       Didalam masyarakat pedesaan diantara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya diluar batas-batas wilayahnya
b.      Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
c.       Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
d.      Masyarakat tersebut homogen
              8.    Ciri-ciri Desa
             Ciri ciri desa adalah sebagai berikut :
a.       Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b.      Rasa menolong dan jiwa gotong royong nya sangat tinggi.
c.       Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
d.      Cara berusaha (ekonomi) masyarakat desa adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim,   keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
             9.    Ciri-ciri Masyarakat Pedesaan
Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mengenai ciri-ciri sebagai berikut :
1)  Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
2)  Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan, tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
3)       Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
4)     Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
5)   Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.
             10.     Perbedaan Masyarakat Kota dan Masyarakat Desa
              Perbedaan dari masyarakat kota dan desa adalah sebagai berikut :
a.       Lingkungan Umum dan Orientasi terhadap Alam
Masyarakat pedesaan berhubungan kuat dengan alam. Penduduk yang tinggal didesa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan-kepercayaan dan hukum-hukum alam. Tentu berbeda dengan penduduk kota yang kehidupannya “bebas” dari realitas alam. Padahal mata pencaharian juga menetukan relasi dan reaksi sosial.
b.      Pekerjaan atau Mata Pencaharian
Mata pencaharian pedesaan adalah bertani dan berdagang. Sebab beberapa daerah pertanian tidak lepas dari kegiatan usaha atau industri. Sedangkan dimasyarakat kota mata pencahariannya cenderung terspesialisasi dan spesialisasi itu dapat dikembangkan.
c.       Ukuran Komunitas
      Komunitas pedesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan terutama dalam mata pencaharian.
d.      Kepadatan Penduduk
      Penduduk desa kepadatannya lebih rendah dibandingkan dengan kepadatan penduduk kota.
e.      Homogenitas dan Heterogenitas
Homogenitas sering nampak pada masyarakat pedesaan bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Dikota sebaliknya penduduknya heterogen, terdiri dari orang-orang dengan macam-macam subkultur dan kesenangan, kebudayaan dan mata pencaharian.
f.        Diferensiasi Sosial
      Keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yang tinggi didalam diferensiasi sosial.
g.       Pelapisan Sosial
      Ada beberapa perbedaan “pelapisan sosial tidak resmi” antara masyarakat desa dan kota, antara lain:
·       Pada masyarakat kota aspek kehidupan pekerjaan, ekonomi, atau sosial politik lebih banyak sistem pelapisannya dibanding didesa.
·       Pada masyarakat desa kesenjangan antara kelas ekstern dalam piramida sosial terlalu besar sedangkan pada masyarakat kota jarak antara kals ekstern yang kaya dan miskin cukup besar.
·       Pada umumnya masyarakat pedesaan cenderung berada pada klas menengah menurut ukuran desa
·       Ketentuan kasta dan contoh-contoh perilaku yang dibutuhkan sitem kasta tidak banyak terdapat
h.    Mobilitas Sosial
·       Mobilitas wilayah dikota lebih sering ditemukan daripada didesa, dan segi-segi penting dari mobilitas tersebut adalah:
·       Banyak penduduk yang pindah rumah ke rumah lain
·       Waktu yang tersedia bagi penduduk kota untuk bepergian pe satuan penduduk lebih banyak dibandingkan dengan orang-orang desa
·       Bepergian setiap hari didalam atau diluar dari pusat penduduk
·       Waktu luang dikota lebih sedikit dibandingkan didesa
i.      Interaksi Sosial
Perbedaan interaksi sosial didesa dan perkotaan yaitu masyarakat pedesaan lebih sedikit jumlahnya dan tingkat mobilitas sosialnya rendah maka kontak pribadi per individu lebih sedikit dan dalam kontak sosial berbeda secara kuantitatif maupun secara kualitatif.
j.      Pengawasan Sosial
Tekanan sosial oleh masyarakat pedesaan lebih kuat karena kontaknya yang bersifat pribadi dan ramah tamah(informal) sedangkan dkota pengawasan sosial lebih bersifat formal, pribadi, dan peraturan lebih menyangkut masalah pelanggaran.
k.    Pola Kepemimpinan
Menentukan kepemimpinan didaerah pedesaan cenderung banyak ditentukan oleh kualitas pribadi dari individu dibandingkan dengan dikota.
l.      Standar Kehidupan
Dikota, dengan konsentrasin dan jumlah penduduk yang padat, tersedia dan ada kesanggupan dalam menyediakan kebutuhan tersebut dengakan didesa terkadang tida demikian.
m.  Kesetiakawanan Sosial
Kesetiakawanan sosial atau kepaduan dan kesatuan pada masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan banyak ditentukan oleh masing-masing faktor yang berbeda.
n.    Nilai dan Sistem Nilai
Nilai dan sitem nilai didesa dnegan dikota berbeda dan dapat diamati dalam kebiasaan, cara, dan norma yang berlaku.



Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar