a. Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari
segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan
makna diskriminatif. Demos bukanlah
rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan fomal mengontrol akses
ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak
lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam
wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun
prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjasi di masa Yunani kuno. Tidak
semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang
karena sebab tertentu – seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai
suara politik – yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat
hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan
dan kesempatan yang sama untuk mengefektikan hak – hak mereka sebagai warga
negara.
b. Bentuk Demokrasi dalam
Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1.
Bentuk
Demokrasi
Setiap negara
mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat/ demokrasinya. Hal ini
ditentukan oleh sejarah negara ynag b ersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup,
serta tujuan yang ingin dicspainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem
pemerintahan negara, antara lain:
a) Pemerintahan Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan
monarki parlementer.
b)
Pemerintahan Repbulik: berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berati rakyat. Dengan
demekian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan
pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:
-
Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat
undang-undang yang dijalankan oleh parlemen),
-
Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan),
-
Kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan
perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang
berkaitan dengan pihak luar negeri).
-
Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian
dari kekuasaan eksekutif.
Teori Trias Politica oleh John Locke
3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a) Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem
multi partai (polyparty system),
sistem dua partai (bipartay system)
dan sistem satu partai (monopartay system).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c) Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model
Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan
negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar);
sistem pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidentil; dan sistem
pemerintahan campuran.
4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila
sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa; tujuan dan
cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara; serta cita-cita moral bangsa
Indonesia.
5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan
Pancasila yang tercantum di dalam Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 berbunyi
sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi
pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
6.
Struktur
Pemerintahan Republik Indonesia
a) Badan Pelaksanaan Pemerintah (eksekutif)
1. Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi;
(a) Badan usaha
milik negara (BUMN).
(b) Departemen
beserta aparat di bawahnya.
(c) Lembaga
pemerintahan bukan departemen.
2. Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
(a) Pemerintah
pusat
(b) Pemerintah
provinsi.
(c) Pemerintahan
daerah.
b) Hal Pemerintahan Pusat
1) Organisasi Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko),
2) Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN,
3) Pola adminitrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah
dan mufakat,
4) Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI,
5) Hal Pemerintahan Wilayah,
6) Hal Pemerintahan Daerah.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah
pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila
sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal
bela negara.
Bela Negara adalah tekad, sikap
dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi
oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan
berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam
negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan
roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut
periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun
dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang
Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah
organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan
sekolah-sekolah (OKS).
Tahun
1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi
dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah
Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan
tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982
keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi
perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka
keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta
didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai
bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Sumber Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar