Sebagai warga Negara Indonesia sudah sepatutnya kita
untuk menyadari betapa pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan.
Karena dengan mempelajari hal tersebut kita bisa menyadari betapa hebatnya semangat
perjuangan bangsa Indonesia yang rela berkorban sampai titik darah penghabisan
untuk memerdekakan tanah air tercinta ini. Melalui pendidikan Kewarganegaraan
juga di harapkan untuk bisa menumbuhkan rasa kecintaan terhadap tanah air yang
lebih mendalam karena dengan begitu bangsa ini akan bisa mempertahankan
persatuan dan kesatuan demi tetap utuhnya NKRI ini. Tentunya jasa para pejuang
terdahulu tidak akan sia-sia apabila melihat anak cucunya hidup rukun dan damai
sesuai dengan harapan mereka di masa lalu.
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tidak sampai di
waktu sekolah saja, tetapi di perguruan tinggi pun kita mempelajari pendidikan
kewarganegaraan kembali. Maka saat ini pendidikan kewarganegaraan menjadi
pelajaran yang bermuatan softskill, maka dari itu kita harus mengutamakan persatuan
dan kesatuan dan mampu berintelektual dalam bidang politik,hukum dan
kemasyarakatan. Mempelajari pendidikan kewarganegaraan juga terdapat di dalam
pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap Jenis,jalur dan jenjang pendidikan wajib
memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak dan kewajiban
seorang warga Negara.
Begitu banyak manfaat yang bisa kita pelajari dari
pendidikan kewarganegaraan ini,seperti kita dapat belajar etika,moral,norma dan
masih banyak lagi yang bisa dapat dari pelajaran ini. Banyak masyarakat yang
tidak memahami pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, contohnya
yaitu mahasiswa yang bentrok dan tawuran sesama mahasiswa, demonstrasi yang
melanggar hukum, maka dari kejadian itu sudah jelas bahwa mereka menyalahgunakan
dan tidak memahami dari pelajaran pendidikan kewarganegaraan ini. Maka dari itu
pendidikan kewarganegaraan harus di mulai dari usia dini, supaya kita dapat
memahami pentingnya keadaan lingkungan di sekitar kita.
LANDASAN HUKUM
Indonesia memiliki landasan hukum
pendidikan kewarganegaraan yang digunakan sebagai pedoman ataupun petunjuk
mengenai yang ada sangku-pautnya dengan suatu pendidikan kewarganegaraan yaitu
:
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua
dan keempat ( cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan)
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan
warga Negara didalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban
warga Negara dalam upaya warga Negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
e. Pasal 31 (1), hak warga Negara
pendapatan pendidikan.
2. UU nomor 20 tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional
3. Surat Keputusan Dirjen DIKTI
Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan
kepribadian dan perguruan tinggi.
TUJUAN
Adapun tujuan dari Pendidikan
Kewarganegaraan yaitu :
1. Supaya mahasiswa dapat saling
menghargai kepada sesama baik perbedaan agama, ras, ataupun suku.
2. Supaya mahasiswa dapat menguasai
permasalahan yang ada di bidang politik, hukum, ataupun HAM.
3. Supaya mahasiswa dapat memiliki
sikap tenggang rasa, saling menghormati, dan cinta terhadap tanah air.
4. Supaya mahasiswa dapat berpikir
berintelektual dan kritis dalam menghadapi suatu masalah.
5. Supaya mahasiswa menjadi warga
Negara yang baik dan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Pengertian
Bangsa
Bangsa merupakan orang yang memiliki kesamaan,adat
istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita untuk
Negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu
bersatu. Karena persatuan merupakan salah satu modal terkuat untuk membangun suatu
bangsa yang hebat.
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu kelompok orang yang mendiami suatu
wilayah tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga Negara kita kita
harus mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut. Negara dibentuk
supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan memelihara
perdamaian sesama warga Negara Indonesia.
Hak
dan kewajiban warga Negara
Hak merupakan sesuatu hal yang mutlak menjadi pemilik
hak yang bersangkutan di mulai sejak berada dalam kandungan ataupun terlahir di
dunia. maksudnya yaitu kita sebagai warga Negara mendapatkan hak yang sama agar
tidak ada kecemburuan social.
Contoh-contoh dari hak yaitu :
1. Kita sebagai warga Negara yang
berdemokrasi bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat.
2. Mendapatkan pekerjaan yang layak
agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
3. Memperoleh pendidikan yang
bermutu agar rakyat Indonesia menjadi cerdas dan berintelektual.
4. Kita sebagai warga Negara
mendapatkan perlindungan hukum agar tidak terjadi tindak kekerasan.
5. Mendapatkan kehidupan yang aman
dan tentram.
Contoh-contoh dari kewajiban warga
Negara :
1. Kita sebagai warga Negara harus
mempertahankan kedaulatan dan bela Negara dari serangan musuh yang dapat
menghancurkan Negara.
2. Kita sebagai warga Negara harus
menghargai hak orang lain.
3. Kita sebagai warga Negara harus
wajib membayar pajak untuk memperlancar pembangunan.
4. Kita sebagai warga Negara harus
mematuhi peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai
kendaraan.
5. Kita sebagai warga Negara harus
membantu korban bencana di Negara kita sendiri.
6. Wajib belajar agar menjadi warga
Negara Indonesia yang cerdas.
7. Kita harus mencintai dan
melestarikan apa yang ada di negeri kita sendiri.
Sumber Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar