Senin, 18 Maret 2013

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



Sebagai warga Negara Indonesia sudah sepatutnya kita untuk menyadari betapa pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan. Karena dengan mempelajari hal tersebut kita bisa menyadari betapa hebatnya semangat perjuangan bangsa Indonesia yang rela berkorban sampai titik darah penghabisan untuk memerdekakan tanah air tercinta ini. Melalui pendidikan Kewarganegaraan juga di harapkan untuk bisa menumbuhkan rasa kecintaan terhadap tanah air yang lebih mendalam karena dengan begitu bangsa ini akan bisa mempertahankan persatuan dan kesatuan demi tetap utuhnya NKRI ini. Tentunya jasa para pejuang terdahulu tidak akan sia-sia apabila melihat anak cucunya hidup rukun dan damai sesuai dengan harapan mereka di masa lalu.
Mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan tidak sampai di waktu sekolah saja, tetapi di perguruan tinggi pun kita mempelajari pendidikan kewarganegaraan kembali. Maka saat ini pendidikan kewarganegaraan menjadi pelajaran yang bermuatan softskill, maka dari itu kita harus mengutamakan persatuan dan kesatuan dan mampu berintelektual dalam bidang politik,hukum dan kemasyarakatan. Mempelajari pendidikan kewarganegaraan juga terdapat di dalam pasal 39 ayat 2 yaitu bahwa di setiap Jenis,jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan kewarganegaraan agar kita dapat memahami hak dan kewajiban seorang warga Negara.
Begitu banyak manfaat yang bisa kita pelajari dari pendidikan kewarganegaraan ini,seperti kita dapat belajar etika,moral,norma dan masih banyak lagi yang bisa dapat dari pelajaran ini. Banyak masyarakat yang tidak memahami pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan, contohnya yaitu mahasiswa yang bentrok dan tawuran sesama mahasiswa, demonstrasi yang melanggar hukum, maka dari kejadian itu sudah jelas bahwa mereka menyalahgunakan dan tidak memahami dari pelajaran pendidikan kewarganegaraan ini. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan harus di mulai dari usia dini, supaya kita dapat memahami pentingnya keadaan lingkungan di sekitar kita.

LANDASAN HUKUM
Indonesia memiliki landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yang digunakan sebagai pedoman ataupun petunjuk mengenai yang ada sangku-pautnya dengan suatu pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1. UUD 1945

a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan)

b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga Negara didalam hukum dan pemerintahan.

c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga Negara dalam upaya warga Negara.

d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

e. Pasal 31 (1), hak warga Negara pendapatan pendidikan.

2. UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional

3. Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan tinggi.

TUJUAN

Adapun tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan yaitu :

1. Supaya mahasiswa dapat saling menghargai kepada sesama baik perbedaan agama, ras, ataupun suku.

2. Supaya mahasiswa dapat menguasai permasalahan yang ada di bidang politik, hukum, ataupun HAM.

3. Supaya mahasiswa dapat memiliki sikap tenggang rasa, saling menghormati, dan cinta terhadap tanah air.

4. Supaya mahasiswa dapat berpikir berintelektual dan kritis dalam menghadapi suatu masalah.

5. Supaya mahasiswa menjadi warga Negara yang baik dan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.


Pengertian Bangsa
Bangsa merupakan orang yang memiliki kesamaan,adat istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita untuk Negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu bersatu. Karena persatuan merupakan salah satu modal terkuat untuk membangun suatu bangsa yang hebat.

Pengertian Negara
Negara adalah suatu kelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga Negara kita kita harus mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut. Negara dibentuk supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan memelihara perdamaian sesama warga Negara Indonesia.

Hak dan kewajiban warga Negara
Hak merupakan sesuatu hal yang mutlak menjadi pemilik hak yang bersangkutan di mulai sejak berada dalam kandungan ataupun terlahir di dunia. maksudnya yaitu kita sebagai warga Negara mendapatkan hak yang sama agar tidak ada kecemburuan social.

Contoh-contoh dari hak yaitu :

1. Kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat.

2. Mendapatkan pekerjaan yang layak agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

3. Memperoleh pendidikan yang bermutu agar rakyat Indonesia menjadi cerdas dan berintelektual.

4. Kita sebagai warga Negara mendapatkan perlindungan hukum agar tidak terjadi tindak kekerasan.

5. Mendapatkan kehidupan yang aman dan tentram.

Contoh-contoh dari kewajiban warga Negara :

1. Kita sebagai warga Negara harus mempertahankan kedaulatan dan bela Negara dari serangan musuh yang dapat menghancurkan Negara.

2. Kita sebagai warga Negara harus menghargai hak orang lain.

3. Kita sebagai warga Negara harus wajib membayar pajak untuk memperlancar pembangunan.

4. Kita sebagai warga Negara harus mematuhi peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai kendaraan.

5. Kita sebagai warga Negara harus membantu korban bencana di Negara kita sendiri.

6. Wajib belajar agar menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas.

7. Kita harus mencintai dan melestarikan apa yang ada di negeri kita sendiri.

Sumber Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar