KEADILAN
Menurut
Aristoteles keadilan merupakan kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan dapat diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung
ekstrem yang menyatakan terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua
orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan,
maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama.
kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak
sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak
adil. Contoh kasusnya adalah misalkan ada dua orang buruh yang
bekerja pada suatu pabrik yang sama mereka memiliki bagian tugas yang
sama dan jam kerja yang sama pula akan tetapi mereka berdua di beri
upah yang berbeda maka hal yang seperti ini bisa disebut dengan yang
namanya ketidak adilan.
Plato
memproyeksikan keadilan terhadap manusia sehingga yang di katakan
adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaanya dengan
dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan
akan tercipta apabila
warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Socrates
memproyeksikan keadilan terhadap pemerintah karena pemerintah adalah
pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat karena semua
kendali di pegang oleh pemerintah maka sudah sepantasnya pemerintah
harus bersikap adil dan bijaksana terhadap warganegaranya.
Sedangkan
Kong Hu Cu
berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila
ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah
melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai
tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum,
keadilan adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap
orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan Sosial
Keadilan sosial diartikan sebagai
suatu keadaan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat
dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Tujuan seluruh rakyat
Indonesia mempunyai kewajiban kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial, adalah berusaha secara bersama-sama untuk meningkatkan dan
mengembangkan keadaan menjadi lebih baik untuk mencapai tujuan agar
kekayaan alam dan hasil pembangunan nasional yang meliputi segala
aspek pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Usaha untuk mencapai keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tersebut, antara lain, dilakukan
melalui upaya mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
yang dikaitkan dengan pemerataan pembangunan nasional dan
hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian keadilan sosial memang
jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan
sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan
perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang
hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan
dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan
secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung
pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani
kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi
kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena
itu tidak adil.
Menurut keadilan sosial, setiap
orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa
memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras,
etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain
harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan
butahuruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan
kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang
harus dilaksanakan pemerintah.
Sedang keadilan sosial diperlukan
agar para korban khususnya, dan seluruh rakyat umumnya, bisa
membangun hidup baru yang tidak hanya tanpa kekerasan tetapi juga
tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sebagai manusia maupun
kebutuhan lain yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup.
Berbagai Macam Keadilan
- Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan
dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang
membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap
orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok
baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut
keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
- Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan
secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama
(justice is done when equels are treated equally).
- Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi
Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat
Kejujuran
Kejujuran atau dapat di sebut juga jujur artinya ialah suatu perilaku yang dinyatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya tanpa ada yang di tambahkan atau di kurangkan, apa
yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan
yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan
perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan
perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih
terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan
niat.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang
dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi
serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan
agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan
senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari
hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek
ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila
keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan
berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan
tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak,
iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar
norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang
menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika
ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu
kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan
bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya.
Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara
berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara
menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan
sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik.
Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat
dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku
yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan
pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih
sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa,
perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan
yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam
bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral
itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya.
Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau
memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak
menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka
manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu.
Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar