A.
Pengertian Merek
Merek memiliki pengertian
yang terdapat dalam pasal 1 butir 1
Undang-Undang Merek 2001 yang
diterangkan bahwa merek merupakan tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut sehingga dapat dijadikan suatu ciri khas atau pembeda serta dapat digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang
atau jasa. Tidak terbatas kepada
pengertian dalam pasal tersebut, beberapa tokoh juga mengemukakan pendapatnya
tentang definisi merek, antara lain:
1. Prof. R. Soekardono, S.H., memberikan pendapatnya mengenai merek bahwa merek merupakan sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan
sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau
menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat
atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
2. Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip
oleh Pratasius Daritan, ia
berpendapat bahwa tidak ada definisi yang
lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang. Menurutnya pengertian merek secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau
susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang
pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak
ada orang lain yang mempunyai hak sah untuk memakai desainnya
atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi
sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
3. H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H. berpendapat bahwa merek
adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat
dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
Berdasarkan pendapat dari para tokoh serta dari peraturan merek tersebut
maka dapat diambil kesimpulan bahwa merek merupakan suatu tanda dengan mana dipribadikan kepada benda tertentu untuk membedakan barang-barang atau jasa yang
sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
B. Hak Atas Merek
Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Sejatinya hak merek pun
sama halnya dengan hak cipta
dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga
merupakan bagian dari hak atas intelektual. Terlepas dari penyataan awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek secara eksplisit disebut sebagai
benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM
2001) bagian menimbang butir a, yang menyatakan bahwa di dalam era
perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah
diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dalam
menjaga persaingan usaha yang sehat. Merek produk barang atau jasa sejenis tentu saja terdapat perbedaan yang dapat
dijadikan sebagai pembeda dengan barang atau jasa sejenis lainnya misalnya saja
asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan
bahwa produk itu original. Sering ditemukan dalam
suatu kasus bahwa kadangkala yang membuat
harga suatu produk menjadi mahal bukan berasal produknya melainkan dari mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan
pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek yang terdapat dalam suatu produk mungkin
saja hanya dapat menimbulkan rasa kepuasan saja bagi konsumen akan tetapi benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Maka dapat dikatakan bahwa merek itu
sendiri ternyata hanya benda immaterial yang tak dapat memberikan apapun secara
fisik, maka hal inilah yang
memberikan bukti bahwa merek itu
merupakan hak kekayaan immateril.
C. Jenis-jenis
Merek
Berbicara tentang
jenis-jenis merek tentu terdapat banyak sekali jenis merek yang perlu kita
ketahui. UUM Tahun 2001 ada mengatur
tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2
dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Beberapa tokoh mengkalisifikasikan jenis-jenis merek menjadi beberapa
bagian.
Menurut Suryatin jenis
merek lainnya dibedakan berdasarkan
bentuk dan wujudnya, antara lain:
1. Merek Lukisan (Bell Mark).
2. Merek Kata (World Mark).
3. Merek Bentuk (Form Mark).
4. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5. Merek Judul (Title Mark).
Selanjutnya menurut R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, antara lain:
1. Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2. Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang
tidak pernah, setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan.
3. Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
Lebih lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya mengenai bentuk atau wujud dari merek, bahwasanya undang-undang tidak
memerintahkan apa-apa, melainkan merek itu harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1. Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2. Merek dengan perkataan (World Mark).
3. Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.
Merek
juga memiliki beberapa jenis merek lainnya yaitu :
1) Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2) Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3) Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang
dan/atau jasa sejenis lainnya.
D. Fungsi Merek
Merek memiliki beberapa fungsi yang besar kaitannya terhadap suatu barang
atau jasa yang memakainya. Fungsinya antara lain:
1. Sebagai Tanda Pengenal untuk
membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum
lainnya.
2. Sebagai
alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan
mereknya.
3. Sebagai
jaminan atas mutu barangnya.
4. Menunjukkan
asal barang/jasa dihasilkan.
E. Persyaratan Merek
Merek dapat diwujudkan
apabila memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditentukan berdasarkan peraturan
yang berlaku. Syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh orang ataupun badan hukum
yang ingin memakai suatu merek maka merek tersebut harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Maksud dari pernyataan tersebut yaitu bahwa perkataan serta tanda yang dipakai ini haruslah memiliki ciri khas sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuatan untuk membedakan barang hasil
produksi suatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari
produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa
yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau
jasayang diproduksi mejadi dapat dibedakan.Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 yaitu merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung
salah satu unsur di bawah ini:
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama,kesusilaan atau ketertiban umum.
2. Tidak memiliki daya pembeda.
3. Telah menjadi milik umum.
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftaran.
F. Prosedur
Pendaftaraan Merek
Gambar berikut merupakan
prosedur pendaftaran hak merek berdasarkan UU Merek No. 15 Tahun 2001.
Gambar 1. Prosedur
Pengajuan Pendaftaran Merek
Berdasarkan gambar prosedur
diatas maka dapat dipahami bersama
maksud dari pemberian angka adalah memberikan
informasi waktu yang akan ditempuh pada saat menjalani proses tersebut, berikut
ini merupakan makna dari setiap angka digambar.
1. Berlangsung paling lama 9 bulan.
2. Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
3. Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak
tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.
4. Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5. Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi
banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30
hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.
6. Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan
penolakanbanding.
7. Permohonan
pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan
untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
8. Pemohon wajib
melampirkan:
a. Surat pernyataan di
atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan
kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. Surat kuasa khusus,
apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. Salinan resmi akta
pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila
pemohon badan hukum;
d. 24 (dua puluh empat)
lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas
kertas;
e. Fotokopi kartu tanda
penduduk pemohon;
f.
Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
g. Bukti pembayaran
biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Sebelum mengajukan aplikasi pendaftaran hak merek, sebaiknya
dilakukan dulu pencarian bahwa hak merek yang akan Anda ajukan belum pernah
terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah terdapat konfirmasi bahwa hak merek tersebut masih
bisa didaftarkan, maka selanjutnya proses pendaftaran bisa dilakukan. Lama
proses dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hak merek adalah sekitar 2
-3 tahun, jangka waktu tersebut dapat terpenuhi apabila tidak ada keberatan dari
pihak lain.
G. Pendaftaran
Merek
Pendaftaran merek dapat diajukan antara
lain perorangan
(person), badan
hukum
(recht persoon) dan sekelompok orang atau badan hukum (pemilikan bersama). Adapun fungsi
dari pendaftaran merek yaitu:
1.
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2. Sebagai dasar penolakan
terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan
pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Adapun juga hal-hal yang menyebabkan
suatu merek tidak dapat didaftarkan. Faktor-faktornya yaitu:
1. Didaftarkan
oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2. Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau
ketertiban umum.
3. Tidak
memiliki daya pembeda.
4. Telah
menjadi milik umum.
5. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
(Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Selanjutnya adalah hal-hal yang
menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Dirjen HKI:
1. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa.
3. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik
pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi
persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
4. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang
sudah dikenal;
5. Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak;
6. Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau
simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun
internasional,kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang
7. Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
H. Jangka Waktu
dan Perpanjangan
Dalam pelaksanaannya suatu merek memiliki jangka
waktu tertentu untuk dapat digunakan. Apabila jangka waktu dari penggunaan suatu
merek telah habis maka merek tersebut harus dilakukan perpanjangan agar dapat
digunakan kembali. Jangka waktu untuk perpanjangan hak merek mempunyai
beberapa persyaratan. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut ini:
1. Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
2. Permohonan
perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau
kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan
merek terdaftar tersebut.
Permohonan
perpanjangan akan suatu merek dapat disetujui apabila:
1. Merek yang
bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang disebut pada
merek tersebut.
2. Barang
atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.
Perpanjangan
dari suatu merek dapat ditolak apabila:
1. Permohonan
perpanjangan diajukan kurang dari 12 bulan dari masa berakhirnya perlindungan
hukum merek tersebut.
2. Mempunyai persamaan
pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.
I. Penghapusan
dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat
dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik merek
yang bersangkutan. Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa direktorat
jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Merek
tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau
jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada
alas an yang dapat diterima oleh direktorat jenderal.
2. Merek
digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
Dengan demikian, penghapusan pandaftaran merek dicatat dalam
daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi merek.Penghapusan merek dan merek
kolektif berdasarkan alasan diatas dapat diajukan oleh pihak ketiga dalam
bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dan setiap putusan pengadilan niaga
hanya dapat diajukan kasasi.
J. Penyelesaian
Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap
pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa
1. Gugatan
ganti rugi, dan/atau
2. Perhentian
semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para
pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif
penyelesaian sengketa.
Setiap
tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikarenakan sanksi
pidana kurngan/penjara dan denda.
Sumber:
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id
http://sulajadech.wordpress.com/2011/06/13/makalah-tentang-merk/
http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu
lppm.petra.ac.id/.../23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html
(Undang-UndangRepublik
Indonesia No. 15 Tahun 2001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar