Sabtu, 31 Mei 2014

HAK MEREK


A.        Pengertian Merek
Merek memiliki pengertian yang terdapat dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 yang diterangkan bahwa merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut sehingga dapat dijadikan suatu ciri khas atau pembeda serta dapat digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Tidak terbatas kepada pengertian dalam pasal tersebut, beberapa tokoh juga mengemukakan pendapatnya tentang definisi merek, antara lain:
1.      Prof. R. Soekardono, S.H., memberikan pendapatnya mengenai merek bahwa merek merupakan sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
2.      Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, ia berpendapat bahwa tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang. Menurutnya pengertian merek secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain yang mempunyai hak sah untuk memakai desainnya atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
3.      H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H. berpendapat bahwa merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.

Berdasarkan pendapat dari para tokoh serta dari peraturan merek tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa merek merupakan suatu tanda dengan mana dipribadikan kepada benda tertentu untuk membedakan barang-barang atau jasa yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

B.        Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Sejatinya hak merek pun sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Terlepas dari penyataan awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek secara eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang menyatakan bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Merek produk barang atau jasa sejenis tentu saja terdapat perbedaan yang dapat dijadikan sebagai pembeda dengan barang atau jasa sejenis lainnya misalnya saja asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa produk itu original. Sering ditemukan dalam suatu kasus bahwa kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan berasal produknya melainkan dari mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek yang terdapat dalam suatu produk mungkin saja hanya dapat menimbulkan rasa kepuasan saja bagi konsumen akan tetapi benda materilnyalah yang dapat dinikmati. Maka dapat dikatakan bahwa merek itu sendiri ternyata hanya benda immaterial yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, maka hal inilah yang memberikan bukti bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.

C.        Jenis-jenis Merek
Berbicara tentang jenis-jenis merek tentu terdapat banyak sekali jenis merek yang perlu kita ketahui. UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Beberapa tokoh mengkalisifikasikan jenis-jenis merek menjadi beberapa bagian.
Menurut Suryatin jenis merek lainnya dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain:
1. Merek Lukisan (Bell Mark).
2. Merek Kata (World Mark).
3. Merek Bentuk (Form Mark).
4. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5. Merek Judul (Title Mark).
Selanjutnya menurut R.M. Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, antara lain:
1. Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2. Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan.
3. Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
Lebih lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya mengenai bentuk atau wujud dari merek, bahwasanya undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan merek itu harus berdaya pembeda, yang diwujudkan dengan:
1. Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2. Merek dengan perkataan (World Mark).
3. Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.

Merek juga memiliki beberapa jenis merek lainnya yaitu :
1)      Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2)      Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3)      Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

D.        Fungsi Merek
                     Merek memiliki beberapa fungsi yang besar kaitannya terhadap suatu barang atau jasa yang memakainya. Fungsinya antara lain:
1.    Sebagai Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2.    Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3.    Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4.    Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
                         
E.         Persyaratan Merek
Merek dapat diwujudkan apabila memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek maka merek tersebut harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Maksud dari pernyataan tersebut yaitu bahwa perkataan serta tanda yang dipakai ini haruslah memiliki ciri khas sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuatan untuk membedakan barang hasil produksi suatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasayang diproduksi mejadi dapat dibedakan.Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 yaitu merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,kesusilaan atau ketertiban umum.
2.      Tidak memiliki daya pembeda.
3.      Telah menjadi milik umum.
4.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.

F.         Prosedur Pendaftaraan Merek
Gambar berikut merupakan prosedur pendaftaran hak merek berdasarkan UU Merek No. 15 Tahun 2001.











Gambar 1. Prosedur Pengajuan Pendaftaran Merek
Berdasarkan gambar prosedur diatas maka dapat dipahami bersama maksud dari pemberian angka adalah memberikan informasi waktu yang akan ditempuh pada saat menjalani proses tersebut, berikut ini merupakan makna dari setiap angka digambar.
1.      Berlangsung paling lama 9 bulan.
2.      Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
3.      Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.
4.      Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5.      Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.
6.      Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakanbanding.
7.      Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
8.      Pemohon wajib melampirkan:
a.      Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.      Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.       Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.      24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e.      Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
f.        Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
g.      Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Sebelum mengajukan aplikasi pendaftaran hak merek, sebaiknya dilakukan dulu pencarian bahwa hak merek yang akan Anda ajukan belum pernah terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah terdapat konfirmasi bahwa hak merek tersebut masih bisa didaftarkan, maka selanjutnya proses pendaftaran bisa dilakukan. Lama proses dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hak merek adalah sekitar 2 -3 tahun, jangka waktu tersebut dapat terpenuhi apabila tidak ada keberatan dari pihak lain.

G.        Pendaftaran Merek
             Pendaftaran merek dapat diajukan antara lain perorangan (person), badan hukum (recht persoon) dan sekelompok orang atau badan hukum (pemilikan bersama). Adapun fungsi dari pendaftaran merek yaitu:
1.      Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2.      Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3.     Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Adapun juga hal-hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan. Faktor-faktornya yaitu:
1.    Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2.    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3.    Tidak memiliki daya pembeda.
4.    Telah menjadi milik umum.
5.    Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Selanjutnya adalah hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Dirjen HKI:
1.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa.
3.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
4.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
5.    Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak;
6.    Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun internasional,kecuali atas persetujuan tertulis  dari pihak yang berwenang
7.    Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

H.        Jangka Waktu dan Perpanjangan
            Dalam pelaksanaannya suatu merek memiliki jangka waktu tertentu untuk dapat digunakan. Apabila jangka waktu dari penggunaan suatu merek telah habis maka merek tersebut harus dilakukan perpanjangan agar dapat digunakan kembali. Jangka waktu untuk perpanjangan hak merek mempunyai beberapa persyaratan. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut ini:
1.    Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
2.    Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis  oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan merek terdaftar tersebut.

Permohonan perpanjangan akan suatu merek dapat disetujui apabila:
1.    Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang disebut pada merek tersebut.
2.    Barang atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.

Perpanjangan dari suatu merek dapat ditolak apabila:
1.    Permohonan perpanjangan diajukan kurang dari 12 bulan dari masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut.
2.    Mempunyai persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.

I.          Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan. Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alas an yang dapat diterima oleh direktorat jenderal.
2.    Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
Dengan demikian, penghapusan pandaftaran merek dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi merek.Penghapusan merek dan merek kolektif berdasarkan alasan diatas dapat diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dan setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi.

J.         Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa
1.    Gugatan ganti rugi, dan/atau
2.    Perhentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Setiap tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikarenakan sanksi pidana kurngan/penjara dan denda.






Sumber:
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id
http://sulajadech.wordpress.com/2011/06/13/makalah-tentang-merk/
http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu
lppm.petra.ac.id/.../23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html (Undang-UndangRepublik Indonesia No. 15 Tahun 2001)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar