1.
Pengertian Hak Paten
Paten memiliki pengertian sebagai sebuah hak khusus yang diberikan kepada
seorang pencipta atau penemu atas temuannya berdasarkan undang-undang yang berlaku atas permintaan yang diajukan
kepada pihak penguasa bagi temuan yang diperolehnya khususnya dalam bidang
teknologi yang dapat diterapkan dalam bidang industri, baik berupa temuan baru, cara memperbaiki sistem kerja lama, atau menambahkan sebuah
perbaikan-perbaikan baru dalam cara kerjanya untuk jangka waktu tertentu. Hak paten dapat
dimiliki oleh perseorangan ataupun oleh sekelompok orang apbila telah memenuhi
kriteria-kriteria yang telah ditentukan.
Selain pengertian hak
paten diatas, terdapat juga beberapa pengertian hak paten baik berasal dari
undang-undang yang berlaku ataupun dari tokoh yang memiliki peranan peranan
penting terhadap hak paten. Pengertian tersebut dijelaskan sebagai berikut:
a.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
Paten merupakan suatu
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. .
b.
Pasal 1 Undang-Undang Paten
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi yang selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
c.
Menurut Octroiwet 1910
Hak paten menurut Octroiwet yaitu suatu hak khusus yang diberi kepada
seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk
baru, cara kerja baru, atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.
d.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
Paten berasal dari kata
Ocktroi yang dalam bahasa Eropa mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin
dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat
barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Dari
beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa hak paten merupakan suatu hak khusus ataupun suatu izin dari pemerintah yang diberikan kepada seseorang atas temuannya dibidang teknologi yang nantinya
dapat berguna dalam perkembangan industry, penemuan-penemuan tersebut dapat berupa cara kerja baru dan segala
perbaikannya atau pun penambahan cara kerja yang dianggap lebih baik yang dapat
dilaksanakan sendiri secara komersial atau pun diserahkan kepada orang lain
dengan seizinnya yang dilaksanakan berdasarkan jangka waktu tertentu, pemberian hak khusus
ini juga dapat terjadi apabila ada permohonan dari pencipta kepada sang
penguasa.
2.
Sejarah Hak Paten
Asal-muasal hak paten berawal dari semakin banyaknya perkembangan teknologi
yang mulai digunakan
di kawasan Eropa pada abad kegelapan. Pada tahun 1470 peraturan paten pertama kali dibuat yaitu di Venice, Italia yang diberikan kepada
Caxton, Galileo Galilei dan Johannsburg Guttenberg atas temuannya sehingga
mereka dapat memiliki hak monopoli. Berdasarkan peristiwa tersebut akhirnya ide ini
menyebar ke
seluruh penjuru wilayah Eropa sekitar abad ke 16 sehingga digunakan pada masa kerajaan inggris Zaman
Tudor. Dampaknya lain dari keadaan tersebut ialah membuat bidang perindustrian berkembang pesat
dan memuncak pada Revolusi Industri yang terjadi di Inggris.
Pada
tahun 1623 hak paten itu sendiri baru lahir di Inggris dengan nama Statute of Monopolies lalu kemudian menyebar ke daerah Amerika Serikat. Pada tahun 1719, amerika
serikat baru mempunyai undang-undang paten secara sah. Pada masa itu hak paten digunakan pada
penemuan telephone oleh Alexander Graham Bell. Berkat hak paten Ia dapat menghasilkan pundi-pundi uang yang melimpah
sehingga ia pun menjadi kaya setelah temuannya ini digunakan oleh banyak orang dengan hak khusus yang dimilikinya sebagai pemegang paten.
Istilah
paten sendiri berasal dari bahasa Yunani
yang berarti ‘terbuka’ sedangkan
untuk lawan katanya sendiri adalah ‘laten’ yang berarti ‘terselubung’ yang
nantinya akan mengalami konstruksi secara hukum. Di Inggris dikenal istilah letters patent, yaitu surat keputusan
yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan
pelaku bisnis tertentu. Berdasarkan definisi kata paten itu sendiri, konsep paten bertujuan untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor
mendapatkan hak eklusif selama periode tertentu yaitu 20
tahun untuk paten biasa
dan 10 tahun untuk paten sederhana.
Untuk perkembangan selanjutnya segala hal tentang invensi dapat di patenkan
asalkan investasi tersebut memiliki kegunaan tersendiri dalam bidang teknologi
dan produk baru yang akan dibuat contohnya berupa senyawa kimia, mesin, maupun
proses pembuatan.
3.
Hak, Kewajiban, dan Subjek Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak yang berhak diterima olehnya dan juga berhak
menjalani kewajiban yang telah ditetapkan sebagai pemegang paten. Berikut ini merupakan penjelasan beberapa hak
dan kewajiban dari pemegang paten.
a. Hak Pemegang Paten
1)
Pemegang paten berhak mendapatkan hak eksklusif dalam melaksanakan paten yang dimilikinya
sehingga orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuan dari pemegang paten. Persetujuan tersebut diantaranya adalah
sebagai berikut:
a.
Dalam hal paten produk, yang dapat meliputi pembuatan, penjualan,
mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, penyediaan untuk penjualan atau
disewakan dan diserahkan produk yang diberi paten.
b.
Dalam hal paten proses, yang dapat meliputi penggunaan suatu proses
produksi yang telah memiliki paten dalam membuat suatu barang dan hal lainnya.
2)
Mereka yang dikatakan pemegang paten
memiliki hak untuk memberikan sebuah lisensi kepada orang lain
berdasarkan perjanjian yang terdapat dalam surat perjanjian lisensi.
3)
Pemegang paten berhak untuk melakukan gugatan atas ganti rugi melalui
pengadilan negeri setempat atas temuannya,
kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang
telah dijelaskan dalam butir 1 diatas.
4)
Pemegang paten memiliki hak untuk melakukan tuntutan
kepada orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak dari pemegang paten dengan dasar
melakukan suatu tindakan yang telah dijelaskan dalam butir 1 diatas.
b. Kewajiban Pemegang Paten
Selain hak yang berhak diterima oleh pemegang paten, ada
juga kewajiban yang harus disetujui dan dilaksanakan pemegang paten dalam
melaksanakan patennya. Berikut ini merupakan penjelasan dari kewajiban pemegang
paten.
1.
Mereka yang mempunyai hak paten tentu harus membayar semua biaya
pemeliharan paten atau yang biasa disebut biaya tahunan.
2.
Wajib dalam melaksanakan paten yang berlaku di wilayah Indonesia kecuali
pelaksanaan paten yang demikian dilakukan secara ekonomi hanya layak dalam
skala regional serta terdapat adanya pengajuan permohonan tertulis dari
pemegang paten dimana permohonan tersebut harus disertai dengan berbagai alas
an serta bukti yang sudah diberikan oleh instansi yang berwenang dan juga telah
disetujui oleh Ditjen HKI.
c.
Subjek Paten
Pasal
10 UU No. 14 tahun 2001 mengenai Paten mengatur tentang ketentuan subjek paten. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima
lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa
orang secara bersama-sama, hak atas Invensi tersebut dimiliki secara
bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan. Kecuali terbukti lain, yang
dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama
kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.
Pihak
yang memberikan pekerjaan
merupakan pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan dalam suatu
hubungan kerja, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan tersebut juga
berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang
menggunakan data dan atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian
tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi. Inventor yang seperti ini berhak mendapatkan
imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari
Invensi tersebut. Imbalan yang berhak diterima oleh inventor tersebut antara lain:
a. dalam jumlah
tertentu dan sekaligus
b. persentase;
c. gabungan antara
jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
d. gabungan antara
persentase dan hadiah atau bonus; atau
e. bentuk lain yang
disepakati para pihak;
Ketentuan-ketentuan
diatas besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan tergantung pada
negosiasi awal yang telah dilakukan. Dalam hal ini tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan
besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga.
Ketentuan tersebut juga sama sekali tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap
dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten. Berdasarkan hal tersebut dapat dipahami bersama
bahwa kerja sama tersebut tidak menghilangkan hak dari pemegang paten melainkan
hanya membagi hasil yang diperoleh dari paten itu saja
4.
Istilah Hak Paten
Dalam pelaksanaannya, hak paten
memiliki istilah-istilah penting yang sering digunakan dalam menjalankan suatu
paten. Berikut ini akan dijelaskan beberapa istilah yang sering digunakan dalam
paten.
a.
Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan
ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi,
dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses.
b. Inventor
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
c.
Hak Prioritas
Hak
prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari
negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement
Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa
tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan
yang jugaanggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut
dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
d.
Hak Ekslusif
Hak ekslusif adalah
suatu hak yang diberikan kepada pemegang hak paten dalam jangka waktu tertentu,
yang dimaksud untuk melaksanakan sendiri secara komersial hak tersebut ata
dapat juga memberikan haknya kepada orang lain untuk melaksanankannya.
e.
Lisensi
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar
perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang
diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
f.
Lisensi Wajib
Lisensi wajib merupakan lisensi untuk melaksanakan
paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
1)
Setiap pihak
dapat mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI
setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian
paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang
bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia
oleh pemegang paten;
2)
Permohonan lisensi wajib
dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa
paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam
bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
Selain kebenaran alasan
tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
1) Pemohon
dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
a. Mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten
yang bersangkutan secara penuh;
b. Mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten
yang bersangkutan dengan secepatnya;
c. Telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam
jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas
dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
2) DJHKI
berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi
yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
5.
Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur
tentang Paten
Undang-undang yang mengatur tentang
paten ada banyak jumlahnya. Berikut ini merupakan undang-undang yang mengatur
tentang paten tersebut.
1) Undang-undang
No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
2) Undang-undang
No.7 Tahun 1994 tentangAgreement
Establishing the Word Trade Organization(Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia);
3) Keputusan
persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4) Peraturan
Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5) Peraturan
Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6) Keputusan
Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7) Keputusan
Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8) Keputusan
Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata
Cara Pembayaran Biaya Paten;
9) Keputusan
Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan
Paten;
10) Keputusan
Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat
Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11) Keputusan
Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan
Dokumen Paten;
12) Keputusan
Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13) Keputusan
Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan
Banding Paten.
6.
Pengalihan Paten
Paten dapat dialihkan
kepemilikannya dari pemegang paten kepada pihak lain, baik dialihkan sebagian
ataupun dialihkan secara keseluruhan yang dikarenakan oleh:
1) Pewarisan;
2) Hibah;
3) Wasiat;
4) Perjanjian tertulis;
atau
5) Sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
7. Lingkup Paten
Paten memiliki ruang lingkup yang
dapat dijalankan dalam menjalankan fungsinya. Berikut ini merupakan beberapa
lingkup yang dapat dijalani oleh paten.
1.
Paten Sederhana
Setiap
invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
2.
Paten dari Beberapa Invensi
Dalam
permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi
harus merupakan satu kesatuan invensi. Maksud dari satu kesatuan invensi adalah
beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi
yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta
yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena
tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
3.
Invensi yang tidak dapat diberi paten
Paten juga ada yang
tidak dapat diberikan kepada suatu invensi. Invensi yang tidak dapat diberi
paten yaitu tentang:
1) Proses atau produk yang
pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum
atau kesusilaan;
2)
Metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia ataupun
hewan;
3)
Teori dan metode dibidang
ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4) Semua makhluk hidup,
kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.
8.
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Dalam pelaksanaannya, paten memiliki jangka waktu
tertentu dalam penggunaannya. Paten (sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan
untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Paten Sederhana (sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan
jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
9.
Pelanggaran dan Sanksi
Apabila terdapat suatu pelanggaran dalam menjalankan
suatu paten maka pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. (1) Pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) bagi barang siapa
yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan
salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya. (2) Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan
melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi
Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
10. Permohonan Paten
Permohonan paten dapat diajukan
dengan mengisi formulir yang telah disediakan guna memenuhi syarat dari
permohonan paten, selanjutnya formulir tersebut diketik menjadi 4 rangkap.
Pemohon juga wajib melampirkan beberapa berkas untuk memenuhi persyaratan
permohonan tersebut. Berkas-berkas tersebut yaitu:
a. surat
kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar
selaku kuasa;
b. surat
pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing
rangkap 3 (tiga)
11.
Keuntungan
dan Kerugian Paten
Paten memiliki keuntungan yang dapat
diperoleh pengguna paten dan paten juga memiliki kerugian yang dapat diterima
oleh pengguna paten. Ada 4 keuntungan sistem paten jika dikaitkan
dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan ekonomi.
1)
Paten
membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu negara:
2)
Paten
membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbuhnya industri-industri lokal;
3)
Paten
membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain dengan fasilitas lisensi;
4)
Paten
membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
Kerugian paten adalah berkaitan dengan biaya
paten yang relative mahal
dan jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten
biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat
dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku.
Dibandingkan
dengan paten, biaya pengurusan rahasia dagang relatif murah. Hal itu disebabkan rahasia
dagang tidak perlu didaftarkan. Jangka
waktu monopolinya juga tidak ada batasnya bergantung kepada pemilik rahasia
dagang dapat menjaga kerahasiaan invensinya tersebut. Kerugian rahasia dagang
adalah berkaitan dengan upaya untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut.
Jika informasi tersebut diketahui pihak lain, perlindungan rahasia dagang
berakhir dan semua orang dapat menggunakannya. Kerugian lainnya adalah
berkaitan dengan pembuktian hak apabila terjadi sengketa dengan pihak lain
dimana pemilik rahasia dagang dapat memenuhi kesulitan mempertahankan haknya
didepan pengadilan mengingat rahasia dagang tidak didaftarkan.
Sistem
paten merupakan titik temu dari berbagai kepentingan yaitu:
a. Kepentingan
pemegang paten
b. Kepentingan
para investor dan saingannya
c. Kepentingan
para konsumen
Sumber:
http://aqwam.staff.jak-stik.ac.id/files/39.-legal-aspek-tik[2].pdf