Minggu, 29 Juni 2014

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

Perusahaan yang Melanggar Undang-undang Perindustrian

Merdeka.com - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang memberikan sanksi kepada empat pabrik karena terbukti mencemari lingkungan. Tiga pabrik di antaranya dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga miliaran rupiah, sedangkan satu pabrik dijatuhkan sanksi pidana di pengadilan.

Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang Aulia Epriya Kembara, Rabu (5/9). Menurutnya, dari hasil pengawasan BPLH, keempat perusahaan tersebut terbukti membuang limbah B3 sehingga mencemari lingkungan.

Awalnya pihak perusahaan diberi peringatan dan pembinaan, namun karena tetap membandel akhirnya mereka diberi sanksi administratif dan pidana, ujarnya.

Aulia menyebutkan, salah satu perusahaan yang dikenakan denda adalah PT Cussons Indonesiayang beralamat di kawasan industry Batu Ceper, Kota Tangerang.

Pabrik yang memproduksi bedak dan sabun bayi ini didenda Rp 2,5 miliar. Ada satu perusahan lagi, saya lupa namanya, didenda Rp 4,4 miliar, kata dia.

Aulia menjelaskan, pencemaran yang dilakukan keempat pabrik ini telah merugikan masyarakat sekitar. Pabrik tersebut juga sempat didemo oleh masyarakat. Pihak perusahaan bahkan sudah mendapat peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Akhirnya diputuskan untuk memberikan sanksi, katanya.

Aulia mengaku, kinerja BPLH Kota Tangerang dalam pengawasan dan penindakan perusahaan yang mencemari lingkungan sudah sangat bagus.

Kedepannya, BPLH dan DPRD Kota Tangerang akan mengundang para pemilik perusahaan yang terdaftar untuk diberikan peringatan bahwa di Kota Tangerang tidak bisa lagi dicemari lingkungannya. "Semoga lingkungan Kota Tangerang semakin terjaga," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Harry Mulya Zein mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang melalui BPLH selalu melakukan pengendalian lingkungan sesuai prosedur. Hasilnya, banyak perusahaan yang sudah ditindak. "Sudah banyak perusahaan yang kedapatan mencemari lingkungan dan langsung diproses sesuai UU Lingkungan hidup," ujarnya.
[has]

Analisis Studi Kasus Terhadap Undang-undang Yang Telah Dilanggar
            Perusahaan yang berdomisili di kota tanggerang tersebut terbukti mencemari lingkungan akibat dari limbah B3 yang dibuang keempat perusahaan tersebut sehingga berdampak mencemari lingkungan. Hal ini melanggar undang-undang No 3 tahun 2014 pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 mengenai pemanfaatan sumber daya alam yang berbunyi
Pasal 30
(1) Sumber daya alam diolah dan dimanfaatkan secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
(2) Pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh:
a. Perusahaan Industri pada tahap perancangan produk, perancangan proses produksi, tahap produksi, optimalisasi sisa produk, dan pengelolaan limbah; dan
b. Perusahaan Kawasan Industri pada tahap perancangan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan Industri, termasuk pengelolaan limbah.

            Sejumlah perusahaan tersebut beberapa diantaranya dikenai sanksi administratif karena sebelumnya telah dilakukan peringatan tertulis namun tidak diindahkan. Akhirnya Pemerintah kota tanggerang mengeluarkan sanksi admiknistratif kepada tiga dari keempat perusahaan tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No 3 Tahun 2014 pasal 30 ayat 5 mengenai pemanfaatan sumber daya alam yang berbunyi.
Pasal 30
(5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.       peringatan tertulis;
b.      denda administratif;
c.       penutupan sementara;
d.      pembekuan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri; dan/atau
e.       pencabutan izin usaha Industri atau izin usaha Kawasan Industri.

Limbah B3 yang dibuang oleh keempat perusahaan tersebut juga melanggar Undang-undang No 3 Tahun 2014 pasal 79 ayat 2 mengenai industri hijau yang berbunyi
Pasal 79
(2) Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. Bahan Baku, bahan penolong, dan energi;
b. proses produksi;
c. produk;
d. manajemen pengusahaan; dan
e. pengelolaan limbah

            Pencemaran yang terjadi berimbas buruk terhadap lingkungan masyarakat. Akhirnya masyarakat yang geram pun menyatakan kekesalaannya dengan melakukan demo kepada perusahaan yang membandel tersebut. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan atas segala dampak yang ditimbulkan oleh suatu perusahaan. Hal ini senada dengan Undang-undang no 3 Tahun 2014 pasal 116 ayat 1 dan 2 mengenai peran serta masyarakat.
Pasal 116
(1) Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari dampak negatif kegiatan usaha Industri.
(2) Ketentuan mengenai perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
            Langkah yang dilakukan oleh pemerintah kota Tanggerang dalam menindak perusahaan yang menyalahi aturan sudahlah tepat terutama dalam mengawasi kegiatan perindustrian yang menyalahi aturan. Pengawasan dan pengedalian yang dilakukan oleh Pemkot Tanggerang akhirnya membuahkan hasil. Hal ini senada dengan Undang-undang No 30 Tahun 2014 pasal 117 ayat 5 mengenai pengawasan dan pengendalian yang berbunyi:
Pasal 117
(5) Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara bersama- sama atau sesuai dengan kewenangan masing-masing melaksanakan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber:

http://www.merdeka.com/peristiwa/cemari-lingkungan-3-pabrik-di-tangerang-didenda-miliaran-rupiah.html