1.
Pengertian Politik dan Strategi
Nasional, Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Pengertian Politik
Kata Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang
akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakatyang berdiri sendiri,
yaitu negara. Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan
urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara).
Dalam bahasa Indonesia, Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu
politik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan
(policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan,
jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan
politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat
menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang
dikehendaki. Policy merupakan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah
tersebut sebaik-baiknya.Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan
timbal balik.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang
menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya
dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai
seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari
tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian
atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara
melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi
sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara,
kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau
alokasi sumber daya.
a. Negara
b. Kekuasaaan
c. Pengambilan Keputusan
d. Kebijakan Umum
e. Distribusi
Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the
art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan
atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli
para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang
kehidupan.
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan
untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi
politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada
tiga pengertian strategi :
a. Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu
penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup
strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan
perang
c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di
orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan
bangsa
2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN
yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan
negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai
pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR
untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan
baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang
akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka
mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan
mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi
atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan
selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi
yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan
lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh,
analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya
penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya
adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa
mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi
permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan
teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang
mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran
strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan
dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena
strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana
strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu
sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang
sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer
5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan
nasional adalah sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap
pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
cita-cita bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem
nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan
pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara
Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah
cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai
kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan
penyelenggaraan fungsi pemerintahan
Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional
tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata
politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana
pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting),
sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem
keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata
pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan
TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari
TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat
berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi
kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai
keputusan yang tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai kebijakan yang
dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai dengan sifat
permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat yang
mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.
6. Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan
tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta
dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi,
Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll. Selanjutnya proses penyusunan politik
dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN,
kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan
melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai
dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika
politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen
sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden.
Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional
merupakan sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka
pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka
penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa yang
menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan
masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang
telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris
sangat besar.
7. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan
strategi nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu
otonomi luas kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah
provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi.
Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU
sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di
Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
8. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat
dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian
bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan
sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan
mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti
bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan
sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab
daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah
dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas
beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan
asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran
tingkat pemerintahan yang menugaskan.
2. Penyusunan Politik Strategi
Nasional, Stratifikasi Politik Nasional, Politik Pembangunan Nasional dan
Manajemen Nasional
Penyusunan Politik Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden,
DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para
menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk
presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan
strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik,
ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tinggina kesadaran
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran
untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk
menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk
mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang
ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya
masyarakat terhadap ide baru.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai
berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan
global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal
untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera,
maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa
Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah,
tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warganegara
Indonesia
harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikutsertaan setiap warganegara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara,
seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak,
melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah
yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat
Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang
bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik manusia,
misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan,
sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya.
Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi,
hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses
pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang
terangkai dalam sebuah sistem.
Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah
“sistem manajemen nasional”.
Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi)
faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu.
Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan,
pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran{learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan
yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna,
dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang
serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan
(policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation)
terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana,
dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur,
struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
3.
Otonomi Daerah, Implementasi Politik dan Strategi Nasional, Keberhasilan
Politik dan Strategi Nasional
Otonomi Daerah
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan.[1]
Ciri-ciri otonomi daerah
Negara
Kesatuan
|
Negara
Federal
|
Otonomi
daerah
|
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
Setiap daerah mempunyai UUD yang tidak
bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)
|
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
Perda terikat dengan UU
|
UUD tidak terikat dengan UU negara
|
Perda terikat dengan UU
|
Bisa desentralisasi atau sentralisasi
|
Desentralisasi
|
Desentralisasi
|
Bisa interversi dari kebijakan pusat
|
Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat
|
Bisa interversi dari kebijakan pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri
harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri
harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri
harus melalui pusat
|
APBN dan APBD tergabung
|
APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya
untuk negara
|
APBN dan APBD tergabung
|
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara
berdaulat
|
Setiap daerah diakui sebagai negara
berdaulat
|
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara
berdaulat
|
Bendera nasional hanya diakui
|
Bendera nasional serta daerah diakui
|
Bendera nasional hanya diakui
|
Daerah diatur pemerintah pusat
|
Daerah harus mandiri
|
Daerah harus mandiri
|
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
|
Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan
pemerintah pusat
|
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
3 kekuasaan daerah diakui
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
Perda dicabut pemerintah pusat
|
Perda dicabut DPR setiap daerah
|
Perda dicabut pemerintah pusat
|
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
A. Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang hukum :
·
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat
untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum
·
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat
·
Menegakkan hukum secara konsisten unyuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, menghargai HAM
·
Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitandengan HAM sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan bangsa
·
Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk KNRI, untuk menumbuhkan
kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahtera, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif
·
Mewujudkan lembaga peradilan yang
mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun
B. Implementasi
politik strategi nasional di bidang ekonomi :
·
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu
pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan
memperhatikan pertumbuhan ekonomi
·
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan
terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif
yang merugikan masyarakat
·
Mengoptimalkan peranan pemerintah
dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
·
Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat
·
Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan
disetiap daerah
·
Mengelola kebijakan makro dan mikro
ekonomisecara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar
C. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
·
Memperkuat keberadaan dan
kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan
·
Menyempurkan UUD 1945
·
Meningkatkan peran MPR
·
Mengembangkan sistem politik
nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka
·
Meningkatkan kemandirian partai politik
·
Meningkatkan pendidikan politik
secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
·
Memasyarakatan dan menerapkan
prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
·
Menyelenggarakan pemilihan umum
secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya
D. Implementasi di
bidang pertahanan dan keamanan
·
Menata Tentara Negara Indonesia sesuai paradigma baru
secara konsisten
·
Mengembangkan kemampuan sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta
·
Meningkatkan kualitas keprofesionalan TNI
·
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral
Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional dalam aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh
Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan
nasional. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara
Indonesia harus memiliki: 1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Semangat kekeluargaan
yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional. 3. Kepercayaan
diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa
sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik. 4. Kesadaran, kepatuhan dan
ketaatan pada hukum. Karena itu, pe¬merintah diwajibkan menegakkan dan menjamin
kepastian hukum. 5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian,
dan keselarasan dalam berbagai kepentingan. 6. Mental, jiwa, tekad, dan
semangat dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan,
sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara
melalui Perjuangan Non Fisik. 7. dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga me¬miliki daya saing (kompetitif) dan
dapat berbicara dalam percaturan global. Apabila penyelenggara
pemerintah/negara dan setiap warganegara Indonesia memiliki ketujuh unsur yang
mendasar di atas, keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka
mencapai cica-cita dan tujuan nasionaJ melalui Perjuangan Non Fisik sesuai
tugas dan profesi masing-masing akan terwujud. Dengan demikian kesadaran Bela
Negara diperlukan untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Kesimpulan Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek
kehidupan di Indonesia. Kemudian, Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun
1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum
Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara
bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu
pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia
Sumber :